Satukan Arah Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta Ikut Matangkan Renstra 2025–2029
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti rapat pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (29/4/2026). Kegiatan tersebut diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-DIY sebagai bagian dari proses penyelarasan arah kebijakan dan penguatan perencanaan strategis kelembagaan pengawas pemilu.
Rapat pembahasan dilakukan untuk menghimpun masukan dan menyelaraskan substansi Renstra dengan kebutuhan serta tantangan pengawasan pemilu di masing-masing daerah. Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek strategis, mulai dari kondisi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, hingga arah kebijakan pengawasan pemilu dan tata kelola organisasi untuk lima tahun mendatang.
Bawaslu Kota Yogyakarta turut memberikan masukan terkait kebutuhan penguatan kelembagaan di tingkat daerah, termasuk pengembangan strategi pengawasan yang adaptif terhadap dinamika demokrasi dan perkembangan teknologi informasi.
Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya analisis kondisi internal dan eksternal melalui pendekatan Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) Analysis sebagai dasar dalam menyusun strategi organisasi yang realistis, terukur, dan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, Fajar Marchito Saleh, menyampaikan bahwa forum pembahasan Renstra menjadi momentum penting untuk menyamakan arah kebijakan dan memperkuat koordinasi antar-Bawaslu di wilayah DIY. “Melalui forum ini, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan masukan berdasarkan kondisi dan pengalaman di daerah masing-masing sehingga Renstra yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengawasan pemilu ke depan,” ujarnya.
Fajar menambahkan bahwa penyusunan Renstra tidak hanya berorientasi pada target administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pedoman kerja yang implementatif dan berkelanjutan. “Harapannya, Renstra 2025–2029 dapat menjadi pijakan dalam memperkuat kualitas pengawasan pemilu, tata kelola kelembagaan, serta budaya kerja yang profesional dan kolaboratif di lingkungan Bawaslu,” tambahnya.
Melalui keterlibatan dalam rapat pembahasan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap proses penyusunan Renstra dapat menghasilkan arah kebijakan yang selaras antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga mampu mendukung pengawasan pemilu yang efektif dan responsif terhadap dinamika demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Asti
Editor: Winda