Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin pada saat penyampaian materi mengatakan, Bawaslu mempunyai fungsi peradilan selain fungsi pengawasan yang salah satu instrumennya adalah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, hal tersebut diatur dalam pasal 466 Und
Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.