Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta bersama pengawas Pemilu adhoc melaksanakan pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara di Kota Yogyakarta

Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta telah melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dari hasil pengawasan terdapat 2 TPS dimana dalam daftar pemilih pindahan TPS tersebut, tercantum hak surat suara yang diberikan kepada Pemilih tidak sesuai dengan kategori perpindahan Daerah Pemilihan Pemilih. Kedua TPS itu adalah TPS 901 dan 902 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan Pakualaman Kota Yogyakarta. 

Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian terhadap kejadian di kedua TPS tersebut, Panwaslu Kecamatan Pakualaman kemudian memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan Pakualaman dengan mengkoordinasikan kepada KPU Kota Yogyakarta agar melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), total ada 8 pemilih dimana 7 pemilih di TPS 901 dan 1 pemilih di TPS 902, yang keduanya berada pada lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Wirogunan” ungkapnya.

 “Berdasarkan klarifikasi dengan KPU Kota, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPPS, namun kesalahan teknis sistem informasi. Tepatnya dalam proses pemindahan pemilih, yang secara otomatis Sidalih KPU membaca bahwa pemilih pindahan dari rutan Wirogunan ke lapas Wirogunan terbaca masih dalam kelurahan dan kemantren yang sama, sehingga dibaca Sidalih masih dalam satu Dapil. Karena tercatat oleh sistem dalam satu Dapil, maka Pemilih tersebut berhak mendapatkan 5 surat suara. Sementara diketahui bahwa 8 Pemilih tersebut berasal dari luar D.I. Yogyakarta, sehingga sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya mendapatkan 1 surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja” tambahnya. 

Menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman, KPU Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 dan 902 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan dengan menetapkan Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 Pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Bawaslu Kota Yogyakarta menyambut baik surat keputusan ini dan akan mengkoordinasikan kepada jajaran pengawas, khususnya di Kecamatan Pakualaman untuk melakukan pengawasan pada saat Pemungutan suara ulang di TPS 901 dan 902 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan. 

Secara keseluruhan dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Kota Yogyakarta berjalan lancar dan tidak ada masalah yang berarti. Salah satu masalah yang terjadi adalah dimana di beberapa TPS terdapat kekurangan surat suara, meskipun proses pemungutan sempat dihentikan, namun dapat berjalan kembali setelah mendapatkan surat suara dari TPS sekitar untuk pemenuhannya. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta 

Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171