Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Yogyakarta Melakukan Penguatan Kapasitas dan Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024

Siti Nurhayati, S.S Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan sambutan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024.

Siti Nurhayati, S.S Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan sambutan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024. 

Yogyakarta -- Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan tema "Mengukuhkan Integritas dan Keterampilan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024" pada Selasa, 6 Februari 2024 di Gaia Cosmo Hotel. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan saksi peserta pemilu dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang cukup dalam melaksanakan tugas secara efektif. 

Pada sesi pertama, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati memandu peserta pemilu serta Panwaslucam se-Kota Yogyakarta membedah buku saku saksi peserta pemilu 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu menyampaikan tugas dan fungsi saksi dalam pemungutan suara serta dalam penghitungan suara. “Saksi peserta pemilu harus hadir sebelum KPPS hadir untuk memastikan bahwa KPPS sudah menempel DPT dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Pastikan saksi peserta pemilu hadir dengan membawa surat mandat,” tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie memperkuatnya dengan memberikan pelatihan manajemen saksi peserta pemilu beserta kerawanan-kerawanan yang akan dihadapi oleh saksi pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu. “Mendidik saksi peserta pemilu di TPS bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas,” simpul Gugun pada akhir sesinya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen 2018-2023 Maria Erni P menjadi pemateri terakhir dalam rangkaian kegiatan ini. Beliau menekankan bahwa saksi memiliki peran yang luar biasa karena menjadi representasi peserta pemilu di TPS. Saksi perlu dibekali dengan pengetahuan terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara serta menjalin komunikasi dengan Pengawas TPS. “Jika perlu, peserta pemilu bisa membuat alat kerja untuk memudahkan kerja saksi selama pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu dengan pembekalan pengetahuan teknis dan sinergi dengan Pengawas TPS, saksi dapat segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di TPS,” ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati berharap baik penyelenggara maupun peserta pemilu dapat mengawal setiap tahapan dengan baik karena sama-sama memiliki kepentingan demi mewujudkan proses pemilu yang sesuai dengan regulasi serta jujur dan damai.

Humas Bawaslu Kota Yogyakarta