Nomor: 344/KP.01.00/YO-05/08/2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa Setelah Bawaslu Kota Yogyakarta, melakukan rapat pleno penetapan nama-nama pergantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Tegalrejo dan Panwaslu Kecamatan Umbulharjo terpilih pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB maka Bawaslu Kota Yogyakarta Hari ini tanggal 29 Agustus 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama pergantian antar waktu Panwaslu Kecamatan Tegalrejo dan Panwaslu Kecamatan Umbulharjo terpilih sebagai berikut:
NO | DITETAPKAN SEBAGAI PANWASLU KECAMATAN | NAMA PERGANTIAN ANTAR WAKTU TERPILIH | JENIS KELAMIN (L/P) |
1. | TEGALREJO | MUHAMMAD SHOFA | L |
2. | UMBULHARJO | SURYADI | L |
29/Agustus/2024
BAWASLU KOTA YOGYAKARTA
- Andie Kartala, S.Pd. (tertanda)
- Fajar Marchito Saleh, S.E (tertanda)
Unduh file pengumuman di sini.