Lompat ke isi utama

Sejarah

Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta
A. Latar Belakang

Pengawasan Pemilu merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kehadiran lembaga pengawas Pemilu dibutuhkan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah dan menangani pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu.

Sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia berkembang seiring dengan dinamika penyelenggaraan Pemilu. Pada Pemilu 1955, belum terdapat lembaga pengawas Pemilu yang secara khusus menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga pengawas Pemilu mulai dikenal pada Pemilu 1982 melalui pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) sebagai respons terhadap tuntutan untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam perkembangannya, kelembagaan pengawas Pemilu mengalami penguatan melalui berbagai perubahan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi salah satu tonggak penting dengan memperkuat kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas Pemilu yang bersifat tetap di tingkat nasional.

Kelembagaan pengawas Pemilu kemudian terus diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedudukan kelembagaan, tetapi juga mencakup tugas, fungsi, kewenangan, serta peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pembentukan dan penguatan kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Yogyakarta.

 

B. Dasar Hukum Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota

Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas Pemilu permanen memperoleh landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari struktur kelembagaan pengawas Pemilu yang bersifat tetap.

Sebelum penguatan kelembagaan tersebut, pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu atau Pemilihan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota diperkuat menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kelembagaan pengawasan Pemilu yang lebih kuat, mandiri, dan berkesinambungan. Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan yang semakin luas dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan kelembagaan juga didukung dengan penataan organisasi dan kesekretariatan Bawaslu pada setiap tingkatan. Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja sekretariat Bawaslu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan Bawaslu.

Dengan demikian, pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian dari proses transformasi kelembagaan pengawasan Pemilu dari pola pengawasan yang bersifat ad hoc menuju lembaga pengawas Pemilu yang permanen dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.

 

C. Pembentukan Bawaslu Kota Yogyakarta

Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan perkembangan kelembagaan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta yang sebelumnya bersifat ad hoc dan dibentuk sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Babak penting dalam perjalanan kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap serta mengamanatkan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat satu tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.

Sebagai tindak lanjut atas amanat tersebut, pada 15 Agustus 2018 Bawaslu Republik Indonesia melantik anggota Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia. Pelantikan tersebut menjadi tonggak penting perubahan kelembagaan pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dari Panwaslu yang bersifat ad hoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen. Pada momentum tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta menjadi bagian dari kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjalankan fungsi pengawasan Pemilu secara permanen dan berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.

Sejak terbentuk sebagai lembaga permanen, Bawaslu Kota Yogyakarta terus mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pengawasan sesuai dengan perkembangan regulasi serta dinamika penyelenggaraan Pemilu. Penguatan tersebut mencakup pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Tanggal 15 Agustus 2018 selanjutnya menjadi tonggak sejarah dan momentum hari jadi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam memperingati perjalanan kelembagaan pengawasan Pemilu yang telah bertransformasi menjadi lembaga permanen.

 

D. Perkembangan Kelembagaan Bawaslu Kota Yogyakarta

Sebagai lembaga yang terus berkembang, Bawaslu Kota Yogyakarta mengalami berbagai penyesuaian kelembagaan mengikuti perubahan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

Perkembangan tersebut mencakup penataan struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, pola hubungan kerja antarunsur kelembagaan, serta penguatan dukungan kesekretariatan. Penataan kelembagaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan prinsip profesionalitas serta akuntabilitas.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu Kota Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dengan mengedepankan upaya pencegahan dan pelibatan masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemantauan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga melalui peningkatan partisipasi masyarakat, pendidikan pengawasan partisipatif, keterbukaan informasi publik, pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Perkembangan kelembagaan tersebut juga tercermin dalam penguatan dukungan sekretariat. Sejalan dengan kebutuhan organisasi, Bawaslu Kota Yogyakarta mengalami penataan struktur dan tata kerja kesekretariatan hingga ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri sejak tahun 2024.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian, tata kelola, dan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Yogyakarta.

 

E. Kedudukan dan Peran Bawaslu Kota Yogyakarta

Bawaslu Kota Yogyakarta merupakan lembaga pengawas Pemilu yang berkedudukan di Kota Yogyakarta dan menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangan pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga pengawas Pemilu permanen, Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan, pengawasan tahapan Pemilu, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Dalam menjalankan perannya, Bawaslu Kota Yogyakarta juga terus memperkuat keterbukaan informasi dan komunikasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat memiliki peran penting sebagai bagian dari ekosistem pengawasan melalui penyampaian informasi, laporan, serta partisipasi dalam berbagai kegiatan pengawasan partisipatif.

Seiring dengan dinamika penyelenggaraan Pemilu dan perkembangan regulasi, Bawaslu Kota Yogyakarta terus melakukan penguatan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta strategi pengawasan agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Perjalanan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Yogyakarta untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan hak politik masyarakat di Kota Yogyakarta terlindungi melalui penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.