Lompat ke isi utama

Sejarah

Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta

A. Latar Belakang
Lembaga Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Sebagai lembaga Ad hoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama Pemilu dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam Pemilu/Pilkada dilantik, maka seperti itulah Panwas Kabupaten/Kota yang kita ketahui mengenai Prosedur Pembentukannya. Seperti kita ketahui bersama bahwa tonggak sejarah pelaksanaan Pemilu pertama kali di tahun 1955, dimana saat itu sama sekali belum mengenal adanya Lembaga Pengawas Pemilu. Keberadaan Lembaga ini baru ada pada Pemilu di tahun 1982, yang dilatari oleh protes yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi/kecurangan yang dilakukan oleh para petugas Pemilu di tahun 1971 dan 1977 yang terjadi secara massif. Protes ini akhirnya direspon oleh Pemerintah dan DPR yang pada kala itu didominasi Partai Golkar dan ABRI, yang melahirkan gagasan untuk meningkatkan kualitas Pemilu di tahun 1982 dengan memperbaiki Undang-undang, Pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta Pemilu kedalam kepentingan Pemilu, selanjutnya Pemerintah mengintroduksi adanya Lembaga baru yang akan terlibat dalam urusan Pemilu mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Lembaga baru ini bernama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu. Kemudian Lembaga pengawas Pemilu ini dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya Lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan setelah melalui Judical Review di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dimana putusan akhir menetapkan rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pennyelenggaraan Pemilu, menerima pengaduan, menangani kasus-kasus Administrasi, pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik.

B. Dasar Hukum Pembentukan
Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ini ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kembali menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu. Tentunya hal ini sangtlah merepotkan bagi Bawaslu RI ditengah-tengah perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu serentak Tahun 2019 yang dimana harus mengadakan perekrutan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota permanen serta melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dan menetapkan para Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di 514 (Lima Ratus Empat Belas) Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia paling lambat pertengahan bulan Agustus 2018. Tim Seleksi yang berasal dari Akademisi dan Tokoh Masyarakat melakukan penjaringan secara terbuka untuk memilih dan menetapkan Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota melalui beberapa tahapan rangkaian mulai pengumuman pendaftaran penelitian berkas administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara. Selanjutnya dari seluruh rangkaian diatas akan menghasilkan calon Anggota Komisioner sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk diserahkan nama-namanya ke Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya dilakukan Uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu Provinsi mengirimkan nama-nama calon Anggota Komisioner berdasarkan Peringkat ke Bawaslu RI untuk ditetapkan sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen periode tahun 2018.

C. Waktu Pembentukan
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah ditanda tangani pada 16 Agustus 2018. Kedudukan Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota telah berubah menjadi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, seiring dengan perubahan tersebut kedudukan Panwaslu Kota Yogyakarta berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta.

D. Riwayat Struktur Organisasi
Struktur organisasi Bawaslu Kota Yogyakarta pertama kali terdiri atas

  1. Ketua (Kordiv Hukum, PP dan PS) : Tri Agus Inharto, S.H

  2. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta (Kordiv SDMO) : Muhammad Muslimin, S.Ag, S.H

  3. Anggota Bawaslu Kota Yogykarta (Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga) : Noor Harsya Aryo Samodro, S.Sn

  4. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta : Romy Luh Brahmono Jatmiko, S.H

  5. Staf Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta

    1. Asti Dwi Yuliani, S.T

    2. Fadil Akbar, S.H

    3. Gentur Wiku Pribadi, S.AP

    4. Martino Jaya Putra

    5. Okti Kurniati, S.Sos

    6. Sintia Dwi Larasati

    7. Yudi Efendi, S.H

    8. Debi Herliani

 E. Riwayat Pergantian Pimpinan
Setelah ditetapkannya Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 Tentang  Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, maka struktur Bawaslu Kota Yogyakarta berubah sebagai berikut:

  1. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta merangkap anggota (Kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi) : Tri Agus Inharto, S.H

  2. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) : Muhammad Muslimin, S.Ag.,S.H

  3. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas) : Noor Harsya Aryo Samodro, S.Sn., M.A.P

Pimpinan Bawaslu Kota Yogyakarta periode 2023-2028 adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta merangkap anggota (Kordiv SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi) : Andie Kartala, S.Pd

  2. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) : Jantan Putra Bangsa, S.Fil., M.A

  3. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas) : Siti Nurhayati, S.S

Seiring berjalannya waktu Bawaslu Kota Yogyakarta mengalami dinamika rotasi pergantian Koordinator Sekretariat yaitu sebagai berikut:

  1. Romy Luh Brahmono Jatmiko, S.H (2018 - 2019)

  2. Mutia Utami, S.Si (2020 - 2021)

  3. Rachmat Hidayat Sofian, S.IP (2021 - 2022)

  4. Aditya Nugroho Pamungkas, S.E.,ME (2022)

Dengan telah ditetapkannya Bawaslu Kota Yogyakarta sebagai Unit Kerja Mandiri, maka untuk jabatan struktural menjadi sebagai berikut:

  1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta : Fajar Marchito Saleh, S.E (Plt.Kepala Sekretariat)

  2. Kasubag Administrasi Bawaslu Kota Yogyakarta : Fajar Marchito Saleh, S.E

  3. Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum : Abdi Rahmad Hidayah Harahap, S.H., M.H

  4. Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas : Muhammad Fahrudin, S.I.P., M.M

  5. Tenaga Teknis:

    1. Aditya Suryana Santoso, A.Md

    2. Meilinda Adharini, S.IP

    3. Sufia Nur Janah, S.Si

    4. Asti Dwi Yuliani, S.T

    5. Jupriadi Saputra, S.Pd

    6. Yudi Efendi, S.H

    7. Sintia Dwi Larasati

    8. Chatarina Putri Dwi Sulistyowati, S.E

  6. Fungsional:

    a. Fenti Famianingrum, A.Md
    b. Melisa Rachmania, S.I.P
    c. Prita Chasanah, S.E

  7. Staf Pendukung:

    1. Andoko

    2. Arisman Widoyoko

    3. Rofi Santoso