Lompat ke isi utama

Pengumuman

FORMULIR TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKAT UNTUK CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Unduh Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di sini.

Ketentuan masukan dan tanggapan masyarakat:
1.    Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan 14 kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara. 
2.    Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi;
3.    Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: 
a.    Menyampaikan surat secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. 
b.    Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat yang ditentukan oleh Pokja dalam pengumuman
c.    Surat elektronik (email) dengan alamat yang ditentukan oleh Pokja.
4.    Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat