Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Jadi Rujukan Pengelolaan Hibah Pengawasan Pilkada

Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta menyambut baik kedatangan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada, Senin (12/10/2026)

Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta menyambut baik kedatangan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dana hibah pengawasan Pilkada, Senin (12/10/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta berbagi pengalaman pengelolaan dana hibah pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen dalam kunjungan studi referensi di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan mengenai perencanaan kebutuhan anggaran, efektivitas penyerapan, hingga pertanggungjawaban dana hibah untuk mendukung pengawasan pemilihan yang akuntabel.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyambut kunjungan tersebut sebagai kesempatan untuk berbagi praktik pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga. Menurutnya, pengelolaan dana hibah yang tertib dan akuntabel merupakan bagian penting dalam memastikan dukungan anggaran dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal.

“Pengelolaan dana hibah bukan hanya soal memastikan anggaran tersedia, tetapi juga bagaimana kebutuhan direncanakan secara tepat, digunakan secara efektif, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kami berharap pengalaman Bawaslu Kota Yogyakarta dalam mengelola hibah Pilkada dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mempersiapkan pengawasan pemilihan,” ujar Andie.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen, jajaran Bawaslu DIY, serta Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Bambang Suparjo, menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun akan menjadi bahan pendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 di Kabupaten Kebumen

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen, Bambang Suparjo, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh referensi pengelolaan dana hibah bagi penyelenggara pemilihan. Informasi yang dihimpun akan menjadi bahan pendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 di Kabupaten Kebumen.

“Kami ingin memperoleh gambaran mengenai proses perencanaan kebutuhan, pembahasan anggaran, hingga pertanggungjawaban dana hibah. Pengalaman yang dibagikan Bawaslu Kota Yogyakarta menjadi masukan penting bagi kami untuk mempertimbangkan kebutuhan anggaran secara lebih terukur dan efisien,” kata Bambang.

Pemaparan materi disampaikan oleh Fajar Marchito Saleh, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Bawaslu DIY. Fajar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta pada 2022–2026 dan mengawal penyusunan anggaran hibah Pilkada Kota Yogyakarta 2024 sejak tahap awal.

Fajar memaparkan dasar hukum, prinsip, mekanisme penganggaran, serta tahapan administrasi pengelolaan dana hibah. Ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan yang terukur, standar kebutuhan dan standar satuan harga, serta pembahasan bersama pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut menjadi bagian dari penyusunan anggaran belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengelolaan hibah perlu dipersiapkan sejak awal, mulai dari menyusun kebutuhan yang realistis hingga memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban yang jelas. Perubahan kebutuhan juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan terdokumentasi dengan baik agar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Fajar.

Pembahasan turut mencakup administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pembukaan rekening, revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta pengesahan pendapatan, belanja, dan pengembalian. Dalam sesi diskusi, peserta bertukar pengalaman mengenai penyusunan dan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyesuaian kebutuhan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban. Setiap perubahan RAB perlu dibahas dan didokumentasikan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat perannya sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman kelembagaan dalam mendukung tata kelola pengawasan pemilihan

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat perannya sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman kelembagaan dalam mendukung tata kelola pengawasan pemilihan. Pertukaran informasi antarlembaga diharapkan membantu mendorong perencanaan anggaran pengawasan yang lebih terukur, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171 

Penulis: Asti
Foto: Rofi
Editor: Melisa