Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Yogyakarta Cermati Rekapitulasi PDPB Triwulan III
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mencermati tindak lanjut 116 saran perbaikan serta pemutakhiran data pemilih dari kelompok rentan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Yogyakarta, Rabu (30/9/2026). Pencermatan dilakukan untuk memastikan perubahan data pemilih ditindaklanjuti dan hak pilih masyarakat tetap terakomodasi.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan pengawasan PDPB tidak berhenti pada penyampaian saran perbaikan, tetapi juga mencakup pencermatan terhadap tindak lanjutnya. Data yang belum dapat ditindaklanjuti, menurutnya, perlu tetap diverifikasi bersama instansi terkait.
“Pengawasan pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada penyampaian saran perbaikan. Kami ingin memastikan data yang belum dapat ditindaklanjuti tetap dicermati dan dikoordinasikan, sehingga hak pilih warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi,” ujar Andie.
Dalam pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kota Yogyakarta tersebut, Anggota KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, memaparkan 116 saran perbaikan Bawaslu yang terdiri atas 84 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 32 pemilih Memenuhi Syarat (MS). Dari data TMS, 80 pemilih meninggal dunia, tiga pindah domisili, dan satu berubah status menjadi anggota Polri. Sementara data MS meliputi 25 pemilih berusia 17 tahun yang belum tercatat, satu pemilih pindah domisili, satu berubah status dari anggota TNI, dan lima berubah status dari anggota Polri.
KPU menyampaikan sebagian besar saran telah ditindaklanjuti. Sejumlah data masih memerlukan pemenuhan NIK atau dokumen pendukung. Untuk pemilih pemula, KPU juga mendorong perekaman KTP elektronik serta berkoordinasi dengan Disdukcapil, Polresta, dan Kodim dalam melengkapi data.
Selain menindaklanjuti saran perbaikan, Bawaslu mencermati pemutakhiran data kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mendorong kemantren dan kelurahan dilibatkan dalam penelusuran data yang memerlukan konfirmasi kewilayahan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi atau komunitas penyandang disabilitas.
“Pemutakhiran data pemilih harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan kemantren, kelurahan, serta organisasi penyandang disabilitas diperlukan agar data yang tercatat semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak ada kelompok pemilih yang terabaikan,” ungkap Nurhayati.
Pleno juga membahas data penghuni rutan dan lapas serta warga pada unit pelaksana teknis pengasuhan anak dan lanjut usia. Pendataan kelompok tersebut memerlukan koordinasi dan verifikasi administrasi kependudukan agar tidak terjadi pencatatan ganda. KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti data tersebut, termasuk kemungkinan TPS khusus apabila persyaratan terpenuhi.
Setelah pembahasan dan penyampaian tanggapan peserta, Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan melalui berita acara dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2026. Dokumen hasil rekapitulasi kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta dan instansi terkait.
Melalui pencermatan dan koordinasi berkelanjutan, Bawaslu Kota Yogyakarta memastikan proses pemutakhiran data tidak hanya menghasilkan daftar pemilih yang diperbarui, tetapi juga menjaga agar setiap warga yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis dan Foto: Marlena
Editor: Winda