Keselamatan Publik Jadi Sorotan dalam Finalisasi Perwal APK di Yogyakarta
|
Yogyakarta — Pengaturan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Yogyakarta diarahkan tidak hanya untuk menjaga ketertiban pemasangan, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat di ruang publik. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rapat finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) APK yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan sejumlah masukan terhadap substansi regulasi, khususnya ketentuan pemasangan APK. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menekankan perlunya norma yang secara tegas mengatur agar pemasangan APK tidak membahayakan pengguna jalan maupun mengganggu pejalan kaki.
“Perlu ditambahkan bahwa pemasangan APK tidak membahayakan pengguna jalan dan/atau tidak mengganggu pejalan kaki,” tegas Jantan.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting sebagai langkah pencegahan agar pemasangan APK tidak menimbulkan persoalan keselamatan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Kejelasan norma juga diperlukan agar peserta Pemilu memiliki pedoman yang lebih mudah dipahami dan pengawasan dapat dilakukan secara konsisten.
Dalam pembahasan Pasal 8, Bawaslu turut menjelaskan mekanisme penanganan terhadap dugaan pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan, kemudian hasilnya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui penertiban oleh instansi yang berwenang.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penataan APK membutuhkan koordinasi lintas instansi. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran, sementara penertiban di lapangan dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.
Selain aspek keselamatan dan penegakan, Bawaslu menilai regulasi perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Ketentuan yang sederhana dan aplikatif akan memudahkan peserta Pemilu memahami kewajiban pemasangan APK sekaligus membantu pengawas dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penertiban.
Perwal APK sendiri menjadi instrumen untuk menata pemasangan alat peraga dan bahan kampanye dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, keselamatan, serta estetika kota. Karena itu, kejelasan pengaturan menjadi penting agar pelaksanaan kampanye tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun peserta Pemilu.
Melalui finalisasi regulasi tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong agar ketentuan APK tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara konsisten. Regulasi yang jelas dan berorientasi pada keselamatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang tertib sekaligus menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Jupriadi
Foto: KPU Kota Yogyakarta
Editor: Melisa