Lompat ke isi utama

Berita

WASKITA Bawaslu Kota Yogyakarta Bahas Pengisian SKP Berorientasi Hasil

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Bawaslu DIY menjadi narasumber dalam kegiatan WASKITA dengan tema "Teknik Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)" pada Rabu (7/10/2026)

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Bawaslu DIY menjadi narasumber dalam kegiatan WASKITA dengan tema "Teknik Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)" pada Rabu (7/10/2026)

Yogyakarta — Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terencana dan berorientasi pada hasil menjadi fokus kegiatan WASKITA (Wadah Studi, Kajian, dan Inovasi Kompetensi Aparatur) Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/2026). Kegiatan bertema “Teknik Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)” ini berlangsung di Media Center Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam mengelola kinerja.

Kegiatan menghadirkan Fajar Marchito Saleh, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, serta Luluk Dwi Nurgrohowati dan Realita Ningrum Faizah, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, dari Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta. Kegiatan diikuti jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta serta mahasiswa magang.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, berharap SKP menjadi pedoman sekretariat dalam melaksanakan tugas agar kinerja setiap pegawai lebih terarah dan selaras dengan tujuan organisasi

“Melalui kegiatan WASKITA ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang baik mengenai pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai, mulai dari penyusunan target hingga evaluasi capaian. SKP perlu dipahami sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas agar kinerja setiap pegawai lebih terarah dan selaras dengan tujuan organisasi,” ujar Andie Kartala, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, saat membuka kegiatan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa SKP merupakan bagian dari sistem pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghubungkan target organisasi hingga kinerja masing-masing pegawai. Karena itu, SKP tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga sarana untuk memastikan kontribusi pegawai terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Pembahasan mencakup penerapan prinsip cascading kinerja, dialog antara pimpinan dan pegawai, pelaporan berkala, pemberian umpan balik, serta evaluasi kinerja secara objektif. Melalui proses tersebut, pegawai diharapkan memahami ekspektasi pimpinan, tanggung jawab pekerjaan, dan indikator keberhasilan yang menjadi acuan pelaksanaan tugas.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan Hasil Kerja (NHK) yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar aktivitas. Rencana kerja perlu dilengkapi target waktu, penanggung jawab, ukuran keberhasilan, serta bukti dukung (evidence) yang terdokumentasi dengan baik agar capaian kinerja dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, diskusi membahas pengisian persentase kualitas atau capaian SKP bulanan serta penyesuaian hasil kerja selama tahun berjalan. Komunikasi dengan atasan langsung menjadi hal penting agar perubahan SKP dilakukan sesuai mekanisme dan memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Melalui WASKITA, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong penerapan pengelolaan kinerja yang lebih terencana, terukur, dan akuntabel

Melalui WASKITA, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong penerapan pengelolaan kinerja yang lebih terencana, terukur, dan akuntabel. Pemahaman yang baik mengenai penyusunan serta evaluasi SKP diharapkan dapat membantu aparatur mengelola target kerja secara efektif sekaligus mendukung peningkatan kinerja organisasi.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada para narasumber atas pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan. Forum pembelajaran internal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Prita
Foto: Rofi
Editor: Melisa