Lompat ke isi utama

Berita

WASKITA Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Strategi Pengawasan Penataan Dapil

Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kapasitas jajaran dalam mengawasi penataan daerah pemilihan (dapil) melalui WASKITA bertema “Teknik Pengawasan Pembagian Dapil”, Rabu (30/9/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kapasitas jajaran dalam mengawasi penataan daerah pemilihan (dapil) melalui WASKITA bertema “Teknik Pengawasan Pembagian Dapil”, Rabu (30/9/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kapasitas jajaran dalam mengawasi penataan daerah pemilihan (dapil) melalui WASKITA (Wadah Studi, Kajian, dan Inovasi Kompetensi Aparatur) bertema “Teknik Pengawasan Pembagian Dapil”. Kegiatan yang menghadirkan Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, sebagai narasumber ini digelar di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY, serta mahasiswa magang Universitas Alma Ata. WASKITA kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang membahas teknik pembagian dapil bersama KPU Kota Yogyakarta. Jika sebelumnya pembahasan berfokus pada aspek teknis pembagian dapil, kegiatan kali ini diarahkan pada perspektif pengawasan, termasuk penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa pemahaman teknis mengenai pembagian dapil perlu diikuti dengan kemampuan jajaran dalam mencermati setiap proses dari perspektif pengawasan.

“Setelah mendapatkan pemahaman mengenai teknik pembagian Dapil, kita membutuhkan arahan dari Bawaslu DIY mengenai aspek pengawasan dalam proses penataan dan pembagian Dapil,” ujar Andie.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menekankan bahwa pengawasan penataan dapil perlu dilakukan secara komprehensif

Dalam pemaparannya, Mohammad Najib menjelaskan bahwa penataan dapil tidak sekadar berkaitan dengan pembagian wilayah pemilihan dan jumlah kursi. Proses tersebut perlu dicermati melalui prinsip, data, dan prosedur secara menyeluruh. Terdapat tujuh prinsip pembentukan dapil yang menjadi perhatian, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Pengawasan penataan dapil perlu dilakukan secara komprehensif. Perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi komposisi dapil, sehingga setiap prinsip pembentukan harus dicermati dan dipertimbangkan secara seimbang,” jelas Najib.

Selain prinsip pembentukan, Najib menekankan pentingnya pencermatan terhadap data penduduk dan peta wilayah yang mutakhir. Hal tersebut mencakup kondisi pemekaran kecamatan serta potensi persoalan batas wilayah. Dari sisi prosedural, jajaran Bawaslu juga perlu mencermati tahapan seperti rapat pleno, pengumuman rancangan usulan kepada masyarakat, dan pelaksanaan uji publik oleh KPU.

Melalui WASKITA, Bawaslu Kota Yogyakarta terus mendorong peningkatan kompetensi jajaran agar mampu melakukan pengawasan penataan dapil secara lebih cermat dan menyeluruh

Diskusi kemudian membahas dinamika demografi di Gondokusuman dan Umbulharjo, kesesuaian data kependudukan dengan kondisi faktual, serta kemungkinan perubahan komposisi dapil. Pembahasan juga mencakup alat kerja pengawasan yang akan disiapkan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kebijakan Bawaslu RI.

Melalui WASKITA, Bawaslu Kota Yogyakarta terus mendorong peningkatan kompetensi jajaran agar mampu melakukan pengawasan penataan dapil secara lebih cermat dan menyeluruh. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mendukung jajaran dalam mencermati data, memastikan penerapan prinsip pembentukan dapil, mengawasi prosedur, serta memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses penataan dapil.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Wanda
Foto: Rofi
Editor: Winda