Lompat ke isi utama

Berita

Lima Tim Bawaslu Kota Yogyakarta Kawal Akurasi Data Pemilih di 14 Kemantren

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, melakukan pengawasan coktas di wilayah Kemantren Kotagede pada Kamis (10/9/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, melakukan pengawasan coktas di wilayah Kemantren Kotagede pada Kamis (10/9/2026)

Yogyakarta — Lima tim Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan pengawasan langsung terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di 14 kemantren se-Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2026). Pengawasan difokuskan pada data pemilih baru, pemilih berusia di atas 100 tahun, dan pemilih berstatus tidak aktif untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta berjalan sesuai ketentuan. Pencermatan langsung diperlukan agar perubahan dan kondisi data di lapangan dapat teridentifikasi secara tepat sebelum menjadi bagian dari data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengawasi proses verifikasi data pemilih di kantor kelurahan

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan kualitas data pemilih berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak proses pemutakhiran berlangsung, termasuk dengan mencermati data yang memiliki karakteristik khusus.

“Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Data yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam menjamin hak pilih masyarakat,” ujarnya.

Tiga kategori yang menjadi sasaran Coktas memerlukan pencermatan dengan pendekatan berbeda. Data pemilih baru perlu dipastikan memenuhi persyaratan dan tercatat dalam daftar pemilih. Sementara itu, data pemilih berusia di atas 100 tahun dan pemilih berstatus tidak aktif perlu diverifikasi untuk memastikan informasi kependudukan dan status datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menilai pengawasan terhadap kategori tersebut penting untuk mencegah kesalahan pencatatan sekaligus memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terabaikan.

“Pemilih baru, pemilih berusia di atas 100 tahun, maupun pemilih tidak aktif perlu dipastikan kesesuaian datanya. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan pemutakhiran dilakukan secara tepat sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, mengawasi proses coktas ke rumah warga

Pengawasan di 14 kemantren juga menjadi bagian dari pencermatan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Hasil pengawasan dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk menyampaikan catatan atau saran perbaikan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti.

Melalui pengawasan Coktas, Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong agar pemutakhiran data pemilih tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi masyarakat secara faktual. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu prasyarat agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Foto: Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta