Lompat ke isi utama

Berita

Analisis Hukum Potensi Penyalahgunaan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Pemilu dan Pemilihan merupakan ajang pesta Demokrasi yang diselenggaran berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang mengatur adanya larangan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.

Bawaslu RI melakukan penjaringan masukan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta terkait adanya dugaan panyalahgunaan jabatan pada pelaksanaan Pemilihan Tahun 2017 yang didasari adanya dugaan ketidaknetralan dalam penyalahgunaan jabatannya.

“Bawaslu Kota Yogyakarta memiliki prinsip dalam pengawasan yaitu melakukan pencegahan sebelum dilakukan penindakan pelanggaran, upaya ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran” ucap Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus. Kamis, (10/3/2022)

Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 diharapkan tidak terjadi adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI/Polri dan Kepala Daerah atau sebutan lain/Lurah.

Tag
Berita