Bangun Lingkungan Kerja Inklusif, Bawaslu Kota Yogyakarta Bahas Kebijakan Anti-Diskriminasi
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar kajian hukum terkait Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif, Senin (26/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta bersama jajaran sekretariat sebagai upaya membangun lingkungan kerja yang aman, setara, dan menghargai keberagaman.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan kebijakan inklusif tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang menghormati nilai kemanusiaan dan keberagaman. “Berbicara kebijakan inklusif berarti berbicara tentang keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan dan bagaimana kita menghormati sesama rekan kerja maupun masyarakat,” ujar Andie.
Pembahasan materi disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Yogyakarta, Rizki Eka Rahma Nurul Zaky. Dalam paparannya, Rahma menjelaskan bahwa kebijakan inklusif disusun untuk memastikan tata kelola kelembagaan berjalan selaras dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Peserta diajak memahami tujuh prinsip dasar kebijakan inklusif, yaitu kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipatif, akuntabilitas, lingkungan kerja yang bermartabat, dan keberlanjutan. Pembahasan juga menyoroti isu pengarusutamaan gender serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Rahma menjelaskan, lingkungan kerja yang inklusif perlu dibangun melalui kesadaran bersama untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan antarpegawai. “Lingkungan kerja yang inklusif dimulai dari kesadaran bersama untuk menghormati batas kenyamanan orang lain,” jelas Rahma.
Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta mengaitkan materi dengan situasi sehari-hari di lingkungan kerja, termasuk mengenai batasan candaan yang berpotensi menyinggung fisik, gender, maupun hal-hal personal lainnya. Selain itu, peserta juga membahas isu kesetaraan gender dalam pembagian tugas dan kesempatan memimpin kegiatan kedinasan.
Melalui kajian ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap prinsip inklusivitas tidak berhenti pada pemahaman kebijakan, tetapi juga diterapkan dalam budaya kerja sehari-hari. Lingkungan kerja yang profesional, aman, dan bebas diskriminasi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus mencerminkan nilai demokrasi yang setara dan berkeadilan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Rifqi
Foto: Andoko
Editor: Winda