Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Soroti Kesenjangan Pencalonan dan Keterpilihan Perempuan di Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menyampaikan temuan kesenjangan antara keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan dan hasil Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menyampaikan temuan kesenjangan antara keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan dan hasil Pemilu 2024 (26/5/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menyoroti kesenjangan antara keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan dan hasil Pemilu 2024. Meski kuota pencalonan perempuan telah terpenuhi bahkan melampaui batas minimal yang ditetapkan, keterpilihan perempuan di DPRD Kota Yogyakarta masih jauh dari proporsi pencalonannya.

Temuan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, dalam Focus Group Discussion (FGD) Riset Pembiayaan Caleg Perempuan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) di FISIPOL UGM, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini dihadiri penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

FGD Riset Pembiayaan Caleg Perempuan Pemilu 2024 di FISIPOL UGM dihadiri oleh penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Yogyakarta, keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024 mencapai 39,02 persen atau 192 dari 492 calon. Namun, dari 40 kursi DPRD Kota Yogyakarta yang diperebutkan, hanya 5 kursi atau sekitar 12,5 persen yang berhasil diraih perempuan.

“Terjadi penurunan yang cukup tajam dari tahap pencalonan ke tahap hasil. Perbandingan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan pada tahap pencalonan belum berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan pada tahap hasil,” ujar Jantan.

Menurut Jantan, pembiayaan politik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peluang keterpilihan perempuan, meskipun bukan satu-satunya. Faktor lain seperti nomor urut, kekuatan partai politik, basis sosial, strategi kampanye, hingga dinamika internal partai turut berpengaruh terhadap hasil pemilu.

Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta mencermati bahwa peserta pemilu telah memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye secara administratif. Meski demikian, hubungan antara besaran dana kampanye yang dilaporkan dengan keterpilihan perempuan tidak selalu menunjukkan keterkaitan yang kuat sehingga terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi peluang keterpilihan.

Melalui forum tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam politik. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan kuota pencalonan, tetapi juga pada terciptanya kesempatan yang lebih setara agar perempuan dapat berpartisipasi secara substantif dalam pengambilan keputusan politik.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Jupriadi
Editor: Winda