Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kemenag Jalin Kerja Sama Pendidikan Politik

Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluat pendidikan politik, pengawasan partisipasif, dan demokrasi di Kota Yogyakarta (9/6/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluat pendidikan politik, pengawasan partisipasif, dan demokrasi di Kota Yogyakarta (9/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sebagai upaya memperkuat pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan penguatan demokrasi di Kota Yogyakarta. Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas kolaborasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait demokrasi dan kepemiluan melalui pendekatan keagamaan dan pendidikan. “Penandatanganan PKS ini bukan hanya menjadi bentuk kerja sama administratif, melainkan langkah strategis untuk mendorong program-program kolaboratif yang dapat memperkuat kualitas demokrasi di Kota Yogyakarta,” ujar Andie Kartala.

Menurut Andie, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memiliki posisi strategis karena membawahi berbagai lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, serta jaringan tokoh agama yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat membangun ruang kolaborasi yang lebih luas dalam memberikan pendidikan politik yang sehat, meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat, serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Yogyakarta dalam membangun kolaborasi untuk memperkuat demokrasi. Ia menilai upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan lembaga pendidikan. “Demokrasi yang baik tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan keterlibatan dan pengawalan dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama dapat dikembangkan melalui penguatan pengawasan partisipatif berbasis keagamaan dengan melibatkan tokoh agama sebagai mitra edukasi demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama juga dapat menjadi ruang pendidikan politik bagi pemilih pemula.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Shidqi juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam momentum pesta demokrasi. Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan Kementerian Agama dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga integritas, netralitas, dan kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menandatangani perjanjian kerja sama

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, serta penyerahan plakat dan buletin sebagai simbol kerja sama antarlembaga.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Melisa
Foto: Nayla
Editor: Winda