Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jogja Buka Pendaftaran Panwaslu Kemantren

RADAR JOGJA – Menjelang gelaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kemantren. Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kemantren Kota Jogja Muslimin menjelaskan tahapan sosialisasi dimulai 10 September dan akan berakhir pada 21 September 2022.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas calon Panwaslu Kemantren. Tepatnya pada 21 hingga 27 September 2022. Untuk seleksi tertulis pada 14 hingga 16 Oktober 2022. Disusul dengan tahapan wawancara pada 18-22 Oktober.

“Selanjutnya pengumuman calon anggota Panwaslu Kemantren pada 25 Oktober dan akan dilantik diantara 26-28 Oktober,” jelasnya saat jumpa pers di ruang rapat Diskominfosan Kota Jogja, Senin (19/9).

Setidaknya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon anggota Panwaslu Kemantren Kota Jogja. Beberapa diantaranya adalah berusia paling rendah 25 tahun. Lalu berdomisili di Kota Jogja.

Persyaratan lain memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. ASN juga diperkenankan untuk mendaftar.

“Syaratnya ASN adalah mendapatkan izin dari atasan langsung. Total dibutuhkan sebanyak 42 anggota Panwaslu Kemantren dari 14 kemantren di Kota Jogja,” katanya.

Untuk masa tugas terhitung mulai November 2022. Untuk kemudian berlanjut penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Jogja pada 27 November 2024. Masa akhir tugas panwaslu kemantren adalah dua bulan setelah Pemilu atau sampai Januari 2025.

Pendaftaran dapat melalui laman portal Bawaslu Kota Jogja. Selain itu, dapat juga diambil langsung di Kantor Bawaslu Kota Jogja. Tepatnya beralamat di Jalan Nyi Ageng Nis nomor 544, Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.

“Penyerahan berkas dapat diantar langsung ke kantor Bawaslu Kota Jogja pada hari dan jam kerja. Atau dikirim melalui email Bawaslu Kota Jogja. Bisa juga dikirim melalui pos kilat,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Inharto mengatakan Panwaslu Kemantren memiliki tambahan kewenangan. Berupa diperbolehkan melakukan penyelesaian sengketa antar peserta yang berkaitan dengan pelanggaran administratif.

Dia menyebutkan, penyelesaian bisa dilakukan di tempat maupun di lokasi-lokasi netral. Mulai dari kantor kepolisian, kantor kelurahan, maupun kantor kemantren. Sementara batasan waktunya penyelesaian adalah selama 3 hari.

“Sebagai contoh rebutan titik pemasangan alat peraga kampanye. Karena beberapa catatan titik yang sering menjadi rebutan dan hampir menjadi alasan untuk bertikai. Keberadaan dari penyelesaian cepat sengketa ini tadi sangat dimungkinkan. Panwaslu Kemantren bisa melakukan mediasi,” katanya. (isa/dwi)

Tag
Berita