Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Bawaslu Kota Yogyakarta menyelenggarakan bedah bersama Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2020 sebagai bentuk perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Dimana dalam pembahasan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi SDM dan Odatin Muhammad Muslimin. Dalam pembahasannya Muhammad Muslimin menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 ada di ketugasan komisioner Bawaslu. Beliau juga menjelaskan beberapa point penting dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 ini, diantaranya :
  1. Bawaslu adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dimana dalam satu lembaga terdapat 2 unsur yakni komisioner dan sekretariat yang keduanya memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang berbeda
  2. Menjelaskan tentang pembagian divisi dari Bawaslu RI sampe Kabupaten/Kota
  3. Menjelaskan tugas masing-masing divisi yang ada di Lingkungan Bawaslu
  4. Menjelaskan hak apa saja yang bisa diterima anggota Bawaslu
  5. Menjelaskan terkait pertanggungjawaban kesekretariat
  6. Menjelaskan terkait pertanggungjawaban pegawai/staf
  7. Menjelaskan terkait pola hubungan antara kesekretariatan dengan komisioner
  8. Menjelaskan terkait pelaporan kinerja
Setelah pembahasan mengenai Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Tag
Berita