Bawaslu Kota Yogyakarta Bersama dengan Yayasan LKiS Berikan Edukasi Pengawasan Partisipatif
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta bersama dengan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Partisipatif dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Jumat (3/10/2025) di Hotel 101 Urban Heritage Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses mengawal hak pilih.
Bawaslu Kota Yogyakarta melibatkan perwakilan dari komunitas, organisasi masyarakat dan pegiat demokrasi di Kota Yogyakarta untuk mengikuti kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat turut serta berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif terhadap pelaksanaan pengawasan data pemilih, terutama dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir dan inklusif.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif memiliki peran penting dalam menjaga hak pilih warga negara. ”Peran pengawasan partisipatif dalam mengawal hak pilih terutama dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bukan hanya urusan penyelenggara dan pengawas, melainkan menjadi tanggung jawab bersama”, ujar Andie.
Sementara itu, Manager Program Yayasan LkiS Tri Noviana menegaskan pentingnya kerja sama dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi, salah satunya dalam pemutakhiran daftar pemilih untuk perubahan data pemilih yang lebih berkualitas. “Melalui kegiatan ini, kita dapat memperluas literasi kepemiluan, menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam proses Pemilihan,” jelas Novi.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kualitas data pemilih, Bawaslu Kota Yogyakarta menaruh perhatian serius terhadap pengawalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). untuk memastikan daftar pemilih di Kota Yogyakarta tersusun secara inklusif dan akurat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih tersusun secara inklusif dan akurat, setelah mencermati adanya perbedaan mekanisme pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih pada dua pemilu terakhir.
Pada Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS masih memuat informasi jumlah pemilih disabilitas beserta ragam jenis disabilitasnya. Namun pada Pemilu 2024, data tersebut tidak lagi tercantum dalam DPT. Kondisi ini berdampak pada menurunnya sensitivitas terhadap kebutuhan pemilih disabilitas, sekaligus terhadap kelompok rentan secara umum. Tanpa adanya informasi tersebut, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan kesulitan menyiapkan TPS yang aksesibel, karena mereka tidak mengetahui secara pasti kebutuhan pemilih disabilitas di lokasi tempat mereka bertugas.
Melalui kegiatan bersama ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat memperluas ruang partisipasi publik dan memperkuat komunitas pengawas partisipatif yang aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih di Kota Yogyakarta. Selain itu, Bawaslu Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menyampaikan setiap perubahan data kependudukan melalui Posko Aduan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta maupun melalui kanal media sosial resmi Bawaslu Kota Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis: Winda
Foto: Marlena