Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Dalami Putusan MK untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY menjadi narasumber pada Kajian Hukum yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (24/6/2026)

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY menjadi narasumber pada Kajian Hukum yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (24/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap pembuktian dalam sengketa hasil pemilihan melalui Kajian Hukum yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026), ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan penyusunan hasil pengawasan yang akuntabel.

Kajian diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, jajaran sekretariat, serta mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY). Materi disampaikan oleh tiga mahasiswa magang yang memaparkan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu rujukan penting bagi pengawas pemilu karena memuat pertimbangan hukum yang dapat menjadi pembelajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan.

"Setiap putusan Mahkamah Konstitusi memuat pertimbangan hukum yang dapat menjadi pembelajaran bagi pengawas pemilu. Melalui kajian ini, kami ingin memperkuat pemahaman seluruh jajaran agar hasil pengawasan memiliki kualitas, ketelitian, dan daya dukung pembuktian yang baik apabila diperlukan dalam proses persidangan," ujar Andie.

Dalam pemaparannya, mahasiswa mengulas pokok permohonan, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, serta implikasi putusan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu. Perkara tersebut mengangkat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain pemungutan suara yang melewati batas waktu akibat pemadaman listrik, dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan identitas pemilih yang tidak sah, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, serta ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan.

Peserta memperoleh pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi menitikberatkan kualitas pembuktian dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan

Melalui pembahasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi menitikberatkan kualitas pembuktian dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan. Dugaan pelanggaran harus didukung alat bukti yang kuat, konsisten, dan memiliki keterkaitan dengan hasil perolehan suara, sehingga tidak setiap pelanggaran administratif secara otomatis menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan kajian hukum menjadi salah satu sarana meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan.

"Pengawasan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada kehadiran pengawas di lapangan, tetapi juga pada kemampuan memahami regulasi dan perkembangan putusan hukum. Melalui kajian ini, kami berharap seluruh jajaran semakin siap menjalankan tugas pengawasan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," ujar Nurhayati.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam penyusunan hasil pengawasan dan pengumpulan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kajian ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran terus meningkat seiring berkembangnya praktik dan yurisprudensi kepemiluan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Rahma
Foto: Rofi
Editor: Winda