Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Asah Ketelitian Petugas melalui Simulasi Penerimaan Laporan

Bawaslu Kota Yogyakarta mengasah ketelitian dan keseragaman pemahaman petugas dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu melalui simulasi penerimaan laporan (25/6/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta mengasah ketelitian dan keseragaman pemahaman petugas dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu melalui simulasi penerimaan laporan (25/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengasah ketelitian dan keseragaman pemahaman petugas dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu melalui simulasi penerimaan laporan yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan penerimaan laporan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Simulasi dihadiri Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Mardinta Kurniawan, serta diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, bersama jajaran sekretariat yang terlibat dalam pelayanan penerimaan laporan.

Dalam simulasi tersebut, peserta mempraktikkan secara langsung alur penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materiil, pencatatan identitas pelapor, serta pendalaman kronologi kejadian dan bukti pendukung sesuai mekanisme yang berlaku.

Jantan Putra Bangsa mengatakan tahap penerimaan laporan menjadi fondasi penting dalam proses penanganan pelanggaran karena menentukan kualitas kajian dan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima.

"Tahap penerimaan laporan tidak hanya sebatas administrasi. Ketelitian petugas dalam memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil serta menggali informasi sejak awal akan sangat menentukan kualitas kajian dan tindak lanjut terhadap laporan yang diterima," ujar Jantan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan secara jelas dan didukung informasi yang memadai akan mempermudah proses registrasi dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menilai simulasi menjadi sarana menyamakan standar pelayanan penerimaan laporan di lingkungan Bawaslu

Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menilai simulasi menjadi sarana menyamakan standar pelayanan penerimaan laporan di lingkungan Bawaslu.

"Penerimaan laporan merupakan pintu awal penanganan pelanggaran. Karena itu, setiap petugas harus memahami prosedur secara utuh agar pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bayu.

Melalui simulasi ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap seluruh petugas memiliki pemahaman yang seragam dalam memberikan layanan penerimaan laporan sehingga setiap laporan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Jupriadi
Editor: Winda