Bawaslu Kota Yogyakarta Dorong Penyempurnaan Perwal APK agar Lebih Implementatif
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Alat Peraga Kampanye (APK) agar ketentuannya dapat diterapkan secara lebih jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan review Perwal APK yang digelar di Pendopo Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perwal sebelum diajukan kepada Wali Kota. Dalam pembahasan, Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan perspektif pengawasan terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai persil sebagai dasar penentuan lokasi pemasangan APK. Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menilai ketentuan tersebut perlu disederhanakan karena berpotensi menimbulkan klaim dari berbagai pihak dan menyulitkan penerapannya.
“Pengaturan persil sering kali menjadi persoalan, bahkan menimbulkan klaim dari pihak tertentu. Karena itu, sebaiknya disederhanakan atau dilonggarkan agar tidak menghambat implementasi,” ujar Jantan.
Bawaslu juga menyoroti adanya kondisi ketika titik pemasangan reklame yang secara faktual telah digunakan berada pada lokasi yang secara normatif dilarang dalam ketentuan Perwal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan, termasuk perbedaan perlakuan terhadap peserta Pemilu. Persoalan serupa sebelumnya telah dicatat dalam DIM untuk menjadi bahan evaluasi.
Menurut Bawaslu, karakteristik Kota Yogyakarta yang memiliki wilayah relatif terbatas perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan ketentuan pemasangan APK. Penyesuaian terhadap aturan dapat dilakukan sepanjang tetap proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain substansi pengaturan, Bawaslu turut menekankan pentingnya memastikan ketentuan dalam Perwal dapat ditegakkan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Kejelasan norma diperlukan agar pelaksanaan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki dasar dan mekanisme yang dapat diterapkan secara konsisten.
Bagi Bawaslu Kota Yogyakarta, penyusunan Perwal APK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan pengalaman pelaksanaan dan pengawasan sebelumnya. Masukan yang disampaikan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian bagi peserta Pemilu sekaligus mendukung pengawasan dan penertiban APK secara lebih efektif.
Melalui keterlibatan dalam proses review tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta terus mendorong agar regulasi mengenai APK tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik penyelenggaraan Pemilu di Kota Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis dan Foto: Jupriadi
Editor: Melisa