Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Data Pemilih Tak Lagi Memenuhi Syarat

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercantum dalam data pemilih berdasarkan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II Tahun 2026. Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang diselenggarakan Bawaslu D.I. Yogyakarta di Ruang Abhipraya, Senin (7/9/2026).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa uji petik dilakukan terhadap 47 sampel pemilih yang telah meninggal dunia melalui Cek DPT Online. Hasil pencermatan menunjukkan 33 pemilih masih tercatat dalam DPT Online, sedangkan 14 pemilih tidak teridentifikasi. Selain itu, Bawaslu menemukan dua pemilih yang telah pindah domisili ke luar wilayah.

“Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih memerlukan verifikasi secara berlapis. Hasil Cek DPT Online perlu diperkuat melalui uji petik, klarifikasi lapangan, dan kelengkapan dokumen pendukung. Bawaslu Kota Yogyakarta akan menyampaikan hasil pencermatan ini kepada KPU sebagai saran perbaikan agar pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat segera ditindaklanjuti dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujar Siti.

Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari strategi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tetap akurat dan mutakhir. Pencermatan tidak berhenti pada pemeriksaan data, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi dan penyampaian saran perbaikan kepada KPU.

Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta, Mohammad Najib, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan salah satu prioritas kerja Bawaslu. Menurutnya, jajaran pengawas perlu aktif mencermati dan mengoreksi data pemilih yang masih bermasalah.

“Ketika masih ditemukan data pemilih yang keliru, tanggung jawabnya tidak hanya berada pada KPU. Bawaslu juga bertanggung jawab karena memiliki tugas mengawasi, mencermati, dan mengoreksi data tersebut,” tegas Najib.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu D.I. Yogyakarta, Umi Illiyina, juga meminta jajaran pengawas konsisten melaksanakan uji petik dan mencermati isu strategis dalam pemutakhiran data pemilih. Salah satu isu yang dibahas ialah penggunaan surat keterangan domisili sementara yang berlaku selama satu tahun di D.I. Yogyakarta tanpa perubahan alamat pada KTP-el.

Menurut Umi, isu tersebut perlu dikoordinasikan dengan KPU dan instansi kependudukan untuk memastikan dasar pencatatan perpindahan domisili serta dampaknya terhadap hak pilih.

Rapat koordinasi diikuti Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, serta staf pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta. Forum tersebut menjadi sarana menyamakan pemahaman dan memperkuat langkah pengawasan PDPB di masing-masing wilayah.

Bagi Bawaslu Kota Yogyakarta, pencermatan data pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetap tercantum dalam data. Hasil pengawasan dan saran perbaikan menjadi instrumen untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Meilinda
Foto: Rhamadan
Editor: Melisa