Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Dorong Sinkronisasi Aturan Penataan APK

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menghadiri Forum Diskusi Review Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 yang diselenggarakan Bakesbangpol Kota Yogyakarta (24/6/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menghadiri Forum Diskusi Review Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 yang diselenggarakan Bakesbangpol Kota Yogyakarta (24/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mendorong sinkronisasi regulasi terkait penataan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Review Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta di Kantor Kesbangpol Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).

Forum yang diikuti Bawaslu Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, dan perangkat daerah terkait tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Evaluasi dilakukan sebagai bahan penyempurnaan regulasi agar lebih implementatif dan selaras dengan ketentuan kepemiluan.

Forum membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menyoroti masih ditemukannya pemasangan APK pada reklame yang berada di lokasi terlarang berdasarkan ketentuan kepemiluan.

“Di lapangan kami masih menemukan APK yang dipasang pada reklame di lokasi yang tidak diperbolehkan. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan dalam proses penertiban karena di satu sisi reklame tersebut memiliki izin dari pemerintah daerah, namun di sisi lain tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi pemilu. Ke depan, diperlukan sinkronisasi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” ujar Jantan.

Selain membahas persoalan pemasangan APK, forum juga mengidentifikasi sejumlah isu lain, antara lain perlunya inventarisasi regulasi yang mengatur penataan APK, penyamaan persepsi antarinstansi dalam penanganan pelanggaran, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan penertiban.

Peserta forum juga menyoroti keterbatasan ruang pemasangan APK di wilayah Kota Yogyakarta. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terstruktur, termasuk optimalisasi titik reklame yang tersedia dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui forum evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap penyempurnaan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 dapat menghasilkan kebijakan yang lebih selaras dengan regulasi kepemiluan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penataan APK yang tertib pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Jupriadi
Editor: Winda