Bawaslu Kota Yogyakarta Ikut Kawal Penguatan Regulasi Pemilu
|
Yogyakarta — Penguatan regulasi pengawasan dan kepastian hukum menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Isu-Isu Strategis Menuju Pemilu yang Berintegritas, Jujur, dan Adil” di Hotel GAIA Cosmo, Yogyakarta, Senin (26/10/2026), yang diikuti Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, bersama sejumlah pemangku kepentingan kepemiluan.
FGD melibatkan perwakilan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU RI, DKPP RI, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan masukan sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan RUU Pemilu.
Andie Kartala menilai pembaruan regulasi pemilu perlu memperhatikan pengalaman penyelenggara dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Kejelasan aturan dan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan pengawasan serta penanganan pelanggaran berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Regulasi pemilu harus mampu menjawab tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum. Kejelasan kewenangan, mekanisme penanganan pelanggaran, serta koordinasi antarlembaga menjadi hal penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Andie.
Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, peserta menyoroti tantangan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam penanganan pelanggaran melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Penguatan kewenangan dan kepastian tenggat pemeriksaan menjadi beberapa hal yang mengemuka untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemilu.
Transparansi pendanaan kampanye dan keuangan partai politik juga menjadi perhatian. Asih dari KPU Kota Yogyakarta menyoroti perlunya pencatatan keuangan yang jelas dan terintegrasi agar aliran dana kampanye dapat ditelusuri. Ia turut mengusulkan agar kewenangan terkait laporan dana kampanye dipertimbangkan untuk dialihkan dari KPU kepada Bawaslu, dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan fungsi pengawasan pemilu.
Pembahasan lainnya mencakup penguatan regulasi dan tata kelola sistem pemilu. Dr. Alfitra Salamm dari BRIN dan DKPP RI menekankan pentingnya aturan yang jelas, termasuk terkait tahapan dan nontahapan pemilu serta pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, Prof. Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi dari UMY mengulas sistem proporsional tertutup dan terbuka serta alternatif Mixed-List Proportional Representation (MLPR). Dr. Yance Arizona dari UGM turut menguraikan pembaruan sistem pemilu dari sektor hulu, tengah, hingga hilir, meliputi reformasi partai politik, tata kelola penyelenggaraan, penegakan hukum, pendanaan kampanye, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Melalui forum ini, berbagai pandangan dan masukan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Pemilu. Bagi Bawaslu Kota Yogyakarta, regulasi yang memperjelas kewenangan dan memperkuat mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis: Asti
Foto: Wanda
Editor: Melisa