Bawaslu Kota Yogyakarta Dalami Perspektif Hukum dan HAM dalam RUU Perampasan Aset
|
Sleman — Keseimbangan antara pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perspektif tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Diskusi Publik bertema “Hak Asasi Manusia (HAM) dan RUU Perampasan Aset” yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, di Hotel MM UGM, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) ini mempertemukan perwakilan Kementerian HAM, DPR RI, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk membahas desain regulasi perampasan aset yang efektif sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.
Andie Kartala menilai pembentukan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan negara harus tetap berlandaskan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, efektivitas penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan mekanisme pengawasan agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas. Penegakan hukum memang penting untuk melindungi kepentingan publik, tetapi pelaksanaannya juga harus menjamin kepastian hukum dan menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Andie.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, memaparkan materi berjudul “Lima Rem untuk Kewenangan Besar: Desain RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk dalam kondisi ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan. Namun, kewenangan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset harus disertai prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Pemilik aset maupun pihak ketiga juga perlu memperoleh pemberitahuan, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan hukum.
Perspektif lain disampaikan Hanafi Amrani dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui materi “Droit Intermédiaire dan Perampasan Aset: Perspektif Kebijakan Kriminal Menyeimbangkan Pemulihan Aset Negara dan Hak Asasi”. Pembahasannya mencakup penerapan asas legalitas, lex mitior, dan konsep droit intermédiaire dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengulas perbedaan perampasan aset berbasis pemidanaan (in personam) dan tanpa pemidanaan (non-conviction based atau NCB/in rem), terutama terkait standar pembuktian, larangan berlaku surut, serta perlindungan hak pemilik aset dan pihak ketiga.
Selain substansi hukum, diskusi menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset. Perguruan tinggi dan masyarakat sipil memiliki ruang untuk menyampaikan kajian, kritik, serta masukan terhadap rancangan regulasi, termasuk mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperoleh perspektif mengenai hubungan antara penegakan hukum, tata kelola kewenangan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM. Pemahaman tersebut relevan dalam memperluas wawasan kelembagaan terhadap isu-isu hukum dan kepentingan publik, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi yang menjunjung prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis: Sintia
Foto: Rofi
Editor: Melisa