Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Kawal Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Ketua Bawaslu DIY mengawal pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 di KPU Kota Yogyakarta (2/7/2026)

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Ketua Bawaslu DIY mengawal pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 di KPU Kota Yogyakarta (2/7/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengawal pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (2/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa Bawaslu secara konsisten mengawal pelaksanaan PDPB melalui pengawasan, penyampaian imbauan, dan saran perbaikan kepada KPU Kota Yogyakarta. Pada Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu telah menyampaikan 31 saran perbaikan, yang terdiri atas data pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

"Imbauan dan penyampaian saran perbaikan sebanyak 31 data pemilih merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih. Setelah rekapitulasi ini, kami juga akan menyampaikan surat resmi terkait beberapa data yang masih perlu kami dalami, khususnya mengenai kategori pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat. Harapannya, proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Andie.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menambahkan bahwa Bawaslu juga mendorong KPU menyajikan rincian tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah diberikan. Menurutnya, rincian data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perubahan data, hingga data pemilih penyandang disabilitas diperlukan untuk mendukung pengawasan sekaligus memetakan potensi kerawanan menjelang tahapan Pemilu 2029.

"Kami berharap progres tindak lanjut saran perbaikan dapat dituangkan dalam berita acara. Selain itu, rincian data berdasarkan setiap kategori akan membantu Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan sekaligus memastikan data pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas, semakin valid dan mutakhir," kata Nurhayati.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan bahwa seluruh 31 saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti. Saran tersebut terdiri atas 30 data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan 1 data pemilih baru yang telah diproses dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026 serta akan dituangkan dalam berita acara.

"Kami mengapresiasi saran perbaikan dari Bawaslu yang disampaikan dengan elemen data yang lengkap. Terkait permohonan rincian data, kami akan menindaklanjutinya setelah menerima surat resmi dari Bawaslu. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial mengenai pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas," jelas Zuhad.

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima salinan BA Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 dari KPU Kota Yogyakarta

Melalui pengawasan terhadap rekapitulasi PDPB ini, Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui pengawasan yang aktif, koordinasi, dan penyampaian saran perbaikan. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang semakin berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Foto: Rhamadan
Editor: Melisa