Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Layanan Informasi Jelang Monev 2026

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2026 yang diselenggarakan KID DIY secara hybrid dari Aula Kresna Diskominfo DIY (17/6/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2026 yang diselenggarakan KID DIY secara hybrid dari Aula Kresna Diskominfo DIY (17/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti secara daring Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) secara hybrid dari Aula Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan peningkatan kualitas layanan informasi publik dan penguatan keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus Pembina PPID Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengikuti kegiatan bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat selaku PPID Bawaslu Kota Yogyakarta, Winda Rizky Astuti, beserta staf PPID. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KID DIY, Erniati, dilanjutkan pemaparan oleh Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KID DIY, Akhmad Nasir, serta dihadiri Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KID DIY, Wawan Budiyanto.

Komisioner KID DIY memaparkan indikator penilain Monev KIP Tahun 2026

Dalam pemaparannya, Akhmad Nasir menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2026 mengalami perubahan komposisi penilaian dibanding tahun sebelumnya. Bobot penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kini menjadi 40 persen, sedangkan penilaian terhadap website, media sosial, dan uji akses layanan informasi mencapai 60 persen. Perubahan tersebut dilakukan untuk mendorong badan publik lebih berfokus pada kualitas layanan informasi yang dirasakan masyarakat.

“Badan publik perlu serius dan teliti dalam pengisian instrumen, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan website dan media sosial dikelola secara konsisten serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, pemantauan website dan media sosial pada Monev tahun ini akan dilakukan secara berkala dengan dukungan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu penilaian secara lebih objektif dan mendorong badan publik meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga. Menurutnya, pengelolaan website, media sosial, dan layanan informasi publik perlu terus diperkuat agar mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara cepat dan tepat.

“Peningkatan kualitas layanan informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi juga menjadi wujud komitmen kami dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Informasi yang mudah diakses dan dikelola secara baik merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andie.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap kualitas pengelolaan informasi publik dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pelayanan informasi yang lebih responsif, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Melisa
Editor: Winda