Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi melalui Kajian Hukum
|
YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar Kajian Hukum terkait pelaporan tugas konsolidasi demokrasi pada Selasa (12/5/2026) di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. Kegiatan ini membahas Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Kajian diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, jajaran sekretariat, pejabat fungsional, pelaksana, serta mahasiswa magang dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) dan Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta. Kegiatan dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, dengan narasumber Rifqi Fatkurrahman dari Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum serta dimoderatori oleh Jupriadi Saputra.
Dalam arahannya, Siti Nurhayati menegaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Bawaslu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar setiap kegiatan dapat terdokumentasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Konsolidasi demokrasi bukan hanya tanggung jawab satu divisi, tetapi menjadi kerja bersama seluruh jajaran. Karena itu, pemahaman terkait mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar setiap kegiatan terdokumentasi dan terlaporkan dengan baik," ujar Siti.
Dalam pemaparannya, Rifqi Fatkurrahman menjelaskan bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Program tersebut bertujuan menjaga eksistensi dan peran Bawaslu melalui penguatan edukasi, komunikasi, serta peningkatan kesadaran publik menjelang Pemilu 2029.
"Pelaporan yang baik menjadi bagian penting dalam mengukur pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi sekaligus memastikan setiap kegiatan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Rifqi.
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai isu strategis menjadi fokus pelaksanaan konsolidasi demokrasi, antara lain politik uang, hoaks dan disinformasi, netralitas ASN serta TNI/Polri, penggunaan fasilitas negara, isu SARA, hingga penegakan hukum pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Siti Nurhayati turut mengapresiasi capaian Bawaslu Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi. Dalam kurun waktu sekitar empat hingga lima bulan terakhir, Bawaslu Kota Yogyakarta telah menghasilkan lebih dari 40 laporan kegiatan dan menjadi salah satu yang terbaik dalam aspek pelaporan.
"Capaian ini menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran dalam menjaga kualitas demokrasi. Harapannya, kegiatan konsolidasi demokrasi dapat terus berjalan secara masif dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu kepemiluan," tambahnya.
Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap seluruh jajaran semakin memahami mekanisme pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pengawasan dan penguatan demokrasi di Kota Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Chatarina
Foto: Rofi
Editor: Winda