Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Tata Kelola dan Koordinasi Internal

Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho, menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum dengan tema "Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja", Kamis (15/10/2026)

Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho, menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum dengan tema "Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja", Kamis (15/10/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat pemahaman jajaran mengenai tata kelola kelembagaan melalui kegiatan kajian hukum yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas pembagian peran antara pimpinan dan sekretariat, mekanisme pengambilan keputusan, serta tertib administrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas agar pelaksanaan pekerjaan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas agar pelaksanaan pekerjaan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Koordinasi antara pimpinan dan sekretariat juga diperlukan untuk memastikan setiap proses kelembagaan berlangsung secara profesional dan akuntabel.

“Kejelasan pembagian tugas ini sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. Dengan koordinasi yang baik antara pimpinan dan sekretariat, pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel,” ujar Andie.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta, Agung Nugroho, S.Pt., M.M., menjelaskan bahwa pimpinan memiliki peran dalam menentukan keputusan strategis, sedangkan sekretariat mendukung pelaksanaan tugas melalui dukungan teknis dan administrasi. Keputusan strategis perlu dibahas melalui mekanisme pleno sesuai ketentuan yang berlaku. Di Bawaslu Kota Yogyakarta, keputusan strategis disetujui sekurang-kurangnya oleh dua dari tiga anggota.

Agung juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, instruksi kepada jajaran teknis di lapangan dapat diberikan secara langsung untuk merespons kebutuhan mendesak. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dilaporkan kepada Kepala Sekretariat agar tertib administrasi dan akuntabilitas kelembagaan tetap terjaga.

“Penguatan kelembagaan membutuhkan kejelasan kewenangan dan koordinasi yang baik antara pimpinan dan sekretariat. Keputusan strategis harus dibahas melalui mekanisme yang berlaku, sementara pelaksanaannya perlu didukung administrasi yang tertib. Dengan begitu, lembaga dapat tetap responsif dalam menghadapi dinamika di lapangan tanpa mengabaikan akuntabilitas,” jelas Agung.

Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat pemahaman jajaran mengenai tata kelola kelembagaan dan koordinasi internal

Selain pembagian peran dan mekanisme pengambilan keputusan, pembahasan turut mencakup klasifikasi sekretariat Bawaslu berdasarkan beban kerja. Penentuan klasifikasi tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT), luas wilayah administrasi, dan indeks kerawanan Pemilu.

Melalui kajian hukum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat pemahaman jajaran mengenai tata kelola kelembagaan dan koordinasi internal. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang lebih terarah, responsif, dan tertib administrasi.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171 

Penulis: Rifqi
Foto: Rofi
Editor: Melisa