Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Sampaikan 31 Saran Perbaikan, KPU Tindak Lanjuti Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi PDPB yang digelar di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta menghadiri Rapat Koordinasi PDPB yang digelar di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta terus mengawal kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui koordinasi bersama KPU Kota Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi PDPB yang digelar di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Jumat (26/6/2026). Forum ini membahas hasil pemutakhiran data pemilih sekaligus tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengapresiasi keterbukaan KPU Kota Yogyakarta dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang turut diawasi Bawaslu.

"Keterbukaan informasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci untuk menjaga kualitas data pemilih. Bawaslu juga terus mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan saran perbaikan apabila menemukan data pemilih yang belum sesuai, sekaligus membuka posko aduan sebagai sarana penyampaian informasi terkait data pemilih," ujar Siti.

Ia menambahkan, pencermatan terhadap data pemilih pemula, purnawirawan, serta pemilih yang pindah domisili perlu terus dilakukan agar daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir.

Bawaslu Kota Yogyakarta menyampaikan 31 saran perbaikan data pemilih pada triwulan II tahun 2026

Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan bahwa pada triwulan II Tahun 2026 Bawaslu Kota Yogyakarta telah menyampaikan 31 saran perbaikan data pemilih, yang mayoritas berkaitan dengan pemilih meninggal dunia dan pemilih baru. Menurutnya, hampir seluruh saran tersebut telah ditindaklanjuti, dengan satu data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masukan dari Bawaslu menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami berupaya menindaklanjuti setiap saran perbaikan sesuai mekanisme dan batas waktu pengolahan data yang telah ditetapkan," kata Zuhad.

Selain menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, KPU Kota Yogyakarta juga menyampaikan hasil pengolahan data turunan dari tingkat nasional serta verifikasi lapangan terhadap pemilih berusia 95 tahun ke atas melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pembaruan data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan, memberikan saran perbaikan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan melindungi hak pilih setiap warga negara.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Marlena
Editor: Winda