Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 ke KID DIY

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada KID DIY

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada KID DIY

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan laporan yang dilakukan di Kantor KID DIY ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus upaya memperkuat sinergi antar lembaga.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. “Kami ingin melakukan silaturahmi sekaligus menyerahkan laporan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara KID DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Ia juga berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan keterbukaan informasi publik ke depan. “Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan rencana penguatan kapasitas internal dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. “Kami berharap KID DIY dapat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas internal terkait service excellent, sehingga kualitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Yogyakarta dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga melihat adanya peluang kerja sama yang lebih luas antara Bawaslu Kota Yogyakarta dan KID DIY, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam kegiatan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. “Kami membuka ruang kolaborasi untuk memperkuat literasi publik, khususnya dalam bidang kepemiluan dan keterbukaan informasi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KID DIY, Wawan Budiyanto, menyampaikan apresiasi atas laporan yang telah diserahkan serta membuka ruang kolaborasi lebih lanjut. “Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Kami sangat terbuka apabila Bawaslu Kota Yogyakarta ingin mengundang KID sebagai narasumber dalam kegiatan penguatan kapasitas, sebagaimana yang juga telah dilakukan di daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KID DIY, Erniati, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada tahun ini akan dilakukan dengan pendekatan yang sedikit berbeda. “Pelaksanaan monev tahun ini akan diawali dengan tahap monitoring, khususnya terhadap website instansi atau lembaga, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi. Kami juga mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tahapan evaluasi tetap mencakup Self Assessment Questionnaire (SAQ), masa sanggah, serta mekanisme penilaian lainnya sebagaimana tahun sebelumnya. “Tahapan evaluasi tetap kami laksanakan seperti sebelumnya, mulai dari pengisian SAQ oleh badan publik, dilanjutkan masa sanggah, hingga penilaian akhir,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Kota Yogyakarta dan KID DIY dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik dapat semakin diperkuat, sehingga mampu mendorong terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Melisa
Editor: Winda