Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Siap Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Yogyakarta (9/6/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Yogyakarta (9/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan kesiapan mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Yogyakarta di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa partai politik wajib melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), meliputi penunjukan personel pengelola data, aktivasi akses sistem, serta pembaruan dan digitalisasi dokumen persyaratan. Tahapan pemutakhiran dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh KPU mulai 26 Juni 2026

KPU Kota Yogyakarta memaparkan bahwa tahapan pemutakhiran data paratai politik dijadwalkan berlangsung hingga 25 Juni 2026

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menegaskan bahwa Bawaslu siap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bawaslu Kota Yogyakarta siap melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026. Meskipun terdapat keterbatasan dalam akses pemantauan pada Sipol, hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jantan.

Menurut Jantan, Bawaslu Kota Yogyakarta telah memperoleh akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai sarana pendukung pengawasan. Namun, akses tersebut belum memungkinkan Bawaslu untuk memantau secara langsung aktivitas pemutakhiran yang dilakukan partai politik melalui sistem.

“Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas proses sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang akurat serta mutakhir sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola kepemiluan yang berkualitas.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis dan Foto: Chatarina
Editor: Winda