Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Tingkatkan Kualitas Pengelolaan JDIH

Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melakukan studi Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Kantor Perwakilan BPKP DIY, Selasa (3/11/2026)

Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melakukan studi Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Kantor Perwakilan BPKP DIY, Selasa (3/11/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna memperkuat keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH bersama Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Kantor Perwakilan BPKP DIY, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana bagi jajaran Bawaslu untuk mempelajari praktik baik pengelolaan dokumentasi hukum, mulai dari penataan dokumen, penyusunan metadata, hingga pengembangan layanan informasi berbasis digital.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menekankan bahwa pengelolaan JDIH tidak cukup hanya dengan menghimpun dan mengunggah dokumen hukum. Informasi yang tersedia juga perlu disajikan secara sistematis dan mudah diakses agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Pengelolaan JDIH harus mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum. Melalui studi banding ini, kami mendapatkan berbagai pembelajaran yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Yogyakarta agar semakin informatif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kunjungan ke Kanwil Kementerian Hukum DIY, peserta mempelajari lima prinsip dasar pengelolaan JDIH, yaitu pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum

Dalam kunjungan ke Kanwil Kementerian Hukum DIY, peserta mempelajari lima prinsip dasar pengelolaan JDIH, yaitu pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum. Pembahasan juga mencakup ketepatan metadata, penyusunan abstrak, serta integrasi informasi agar dokumen hukum lebih mudah ditelusuri.

Diskusi turut menyoroti pentingnya memperluas literasi hukum melalui edukasi mengenai pencegahan politik uang, pengawasan partisipatif, keadilan pemilu, dan pendidikan demokrasi. Hal ini menjadi peluang bagi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan website dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum dan kepemiluan.

Kunjungan ke Kantor Perwakilan BPKP DIY memberikan pembelajaran mengenai pengelolaan JDIH secara terpusat, mekanisme pemeriksaan kualitas dokumen hukum (Quality Control), serta pengembangan layanan digital

Sementara itu, kunjungan ke Kantor Perwakilan BPKP DIY memberikan pembelajaran mengenai pengelolaan JDIH secara terpusat, mekanisme pemeriksaan kualitas dokumen hukum (Quality Control), serta pengembangan layanan digital. Peserta juga memperoleh informasi mengenai pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan penyediaan layanan informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Berbagai pembelajaran tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Kota Yogyakarta dalam menata produk hukum kelembagaan, meningkatkan kualitas informasi, serta mengoptimalkan publikasi melalui media digital. Penguatan JDIH diharapkan dapat mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum kepemiluan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171 

Penulis: Jupriadi
Foto: Chatarina
Editor: Winda