Bawaslu Kota Yogyakarta Tingkatkan Pelayanan Prima Informasi Publik
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pelayanan Prima dan Optimalisasi Layanan Informasi Publik pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan, jajaran sekretariat, serta tenaga alih daya sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai penyelenggara layanan publik, seluruh jajaran dituntut untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku sekaligus terus memperbarui pengetahuan agar pelayanan yang diberikan semakin optimal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memiliki pemahaman yang kuat untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Narasumber dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Mardinta Kurniawan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi etalase yang menggambarkan kinerja Bawaslu, baik pada masa tahapan maupun nontahapan pemilu. Namun demikian, masih terdapat tantangan internal maupun eksternal, khususnya kesenjangan kompetensi SDM dalam mengelola layanan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa pelayanan prima berfokus pada kepastian layanan yang cepat, akurat, dan didukung sistem yang memadai. Menurutnya, pelayanan masyarakat dibangun melalui beberapa pilar utama, yakni pemahaman regulasi, literasi digital dan penguasaan sistem, kemampuan problem solving, serta kemampuan komunikasi dan empati.
“Pelayanan prima bukan hanya soal cepat, tetapi juga soal kepastian layanan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Bayu.
Selain itu, pengembangan SDM juga perlu menyesuaikan kebutuhan kompetensi baru, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dengan tetap memperhatikan kebijakan yang berlaku dan langkah yang realistis.
Sementara itu, narasumber dari Komisi Informasi Daerah DIY, Wawan Budiyanto, menekankan bahwa keterbukaan informasi mencerminkan kemudahan akses layanan publik sekaligus menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa capaian Bawaslu Kota Yogyakarta dengan nilai 94,75 dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi lembaga publik di DIY menunjukkan konsistensi Bawaslu Kota Yogyakarta sebagai badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang mudah diakses.
Menurutnya, kualitas layanan informasi tidak hanya dinilai dari keberadaan informasi, tetapi juga dari cara penyajiannya. Website dan media sosial menjadi etalase utama layanan informasi publik yang harus dikelola secara aktif dan konsisten.
“Jangan menunggu masyarakat meminta informasi, tetapi badan publik harus proaktif menyediakannya,” ungkap Wawan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta membahas berbagai isu mulai dari standar pembaruan website, potensi sengketa informasi, hingga strategi komunikasi krisis dalam menghadapi disinformasi. Narasumber menjelaskan bahwa permohonan informasi publik harus dijawab maksimal dalam 10 hari dan jika tidak terpenuhi berpotensi menimbulkan sengketa informasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Yogyakarta untuk terus meningkatkan kapasitas internal dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan terpercaya. Melalui penguatan SDM, sistem yang memadai, serta keterbukaan informasi yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dapat semakin meningkat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Melisa
Foto: Nayla
Editor: Winda