Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Musnahkan 729 Berkas Arsip

Pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasl proses pemusnahan arsip inaktif di UD Sregep, Sleman (4/5/2026)

Pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasl proses pemusnahan arsip inaktif di UD Sregep, Sleman (4/5/2026)

Sleman — Bawaslu Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip periode I yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) di UD Sregep, Sleman. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 729 berkas arsip dimusnahkan dengan metode dicacah menggunakan mesin untuk memastikan dokumen tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan arsip dilakukan sebagai tindak lanjut penataan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh proses dikawal langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, mulai dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, Plt. Kasubbag Administrasi, hingga staf administrasi.

Kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam memastikan setiap tahapan pemusnahan arsip berjalan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku. Proses pencacahan arsip dilakukan oleh pihak ketiga, UD Sregep, dengan pengawasan langsung dari jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta.

Arsip dimusnahkan dengan metode pencacahan menggunakan mesin

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, Fajar Marchito Saleh, menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan hanya kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang profesional. “Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai regulasi kearsipan. Seluruh proses kami awasi secara langsung agar berlangsung aman, transparan, dan akuntabel,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung kualitas administrasi dan tata kelola organisasi di lingkungan Bawaslu. ”Pengelolaan arsip yang tertib juga dapat mempermudah proses pelayanan data dan dokumentasi kelembagaan secara cepat, tepat, dan terstruktur,” tambahnya.

Dengan terlaksananya pemusnahan 729 berkas arsip tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap budaya tertib arsip semakin kuat di lingkungan lembaga. Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar ini sekaligus mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Yogyakarta dalam menghadirkan pengelolaan administrasi yang efektif, profesional, dan bertanggung jawab.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Fenti
Foto: Sintia
Editor: Winda