Belajar Menyelesaikan Sengketa Pemilu melalui Studi Kasus, Bawaslu Kota Yogyakarta Tekankan Musyawarah
|
Yogyakarta — Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu (PSAP) tidak hanya berkaitan dengan pihak yang berselisih, tetapi juga bagaimana persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu tahapan Pemilu. Hal tersebut menjadi fokus Kajian Hukum Bawaslu Kota Yogyakarta bertema “Studi Kasus – Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu” yang dilaksanakan secara dari melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2026).
Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan semata-mata untuk menentukan pihak yang bersalah. Menurutnya, Bawaslu memiliki peran untuk membantu menemukan penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam tahapan Pemilu.
“Ketugasan Bawaslu bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan itu dapat diselesaikan secara baik. Bawaslu hadir untuk bersama-sama mencari solusi terbaik ketika terjadi permasalahan,” ujar Nurhayati.
Kajian menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kota Yogyakarta, Yunita Meilinda Putri, sebagai narasumber. Yunita memaparkan mekanisme penyelesaian PSAP dengan menekankan musyawarah, kecepatan penanganan, serta kesepakatan para pihak.
Sebagai bahan pembelajaran, Yunita membedah studi kasus sengketa antarpeserta Pemilu yang berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK). Kasus tersebut digunakan untuk memahami pentingnya ketepatan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan suatu persoalan sebelum menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan Bawaslu.
Dalam proses penyelesaian, komunikasi antarpihak menjadi salah satu aspek penting. Para pihak perlu menyampaikan keterangan secara terbuka, sementara proses dan hasil kesepakatan perlu dicatat sebagai bagian dari akuntabilitas. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada solusi yang disepakati para pihak tanpa memperpanjang persoalan.
Kajian berbasis studi kasus ini juga memberikan kesempatan kepada jajaran untuk memahami penerapan mekanisme PSAP dalam situasi konkret. Pemahaman tersebut diperlukan agar ketika menghadapi sengketa dalam tahapan Pemilu, Bawaslu dapat menentukan langkah penanganan secara tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan.
Penguatan kapasitas tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kepastian bagi peserta Pemilu dan keberlangsungan tahapan. Sengketa yang ditangani melalui mekanisme yang tepat diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.
Melalui Kajian Hukum, Bawaslu Kota Yogyakarta terus memperkuat pemahaman jajaran mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu sekaligus memastikan fungsi penyelesaian sengketa dapat dijalankan secara tepat, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Jupriadi
Editor: Melisa