Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku Matematika Pemilu Kupas Konversi Suara dan Wasted Vote

Yogyakarta — Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengikuti bedah buku “Matematika Pemilu: Desain Wasted Vote pada Pemilu Indonesia” yang diselenggarakan KPU Kota Yogyakarta secara daring melalui Zoom, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang diikuti 130 peserta tersebut membahas bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi parlemen serta faktor yang memengaruhi munculnya wasted vote atau suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Buku tersebut ditulis berdasarkan kajian terhadap hasil Pemilu 2014 dan 2019 di seluruh daerah pemilihan. Guru Besar Bidang Kepakaran Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Phil. Ridho Al Hamdi, M.A., menjelaskan bahwa wasted vote terjadi ketika suara yang diberikan pemilih tidak menghasilkan perolehan kursi karena keterbatasan jumlah kursi yang tersedia.

Menurut Ridho, tingkat wasted vote dipengaruhi oleh desain sistem pemilu, antara lain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan jumlah kursi dalam suatu daerah pemilihan. Semakin tinggi ambang batas dan semakin sedikit alokasi kursi, potensi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga semakin besar.

Dalam bedah buku tersebut, peserta diperkenalkan pada sejumlah metode konversi suara dalam sistem keterwakilan berimbang (proportional representation), termasuk Kuota Hare dan metode Sainte-Laguë Murni. Kajian yang dipaparkan menunjukkan wasted vote pada Pemilu Legislatif 2014 dengan metode Kuota Hare sebesar 21,79 persen, sedangkan pada Pemilu Legislatif 2019 dengan metode Sainte-Laguë Murni sebesar 21,43 persen.

Pembahasan turut mengulas penerapan matematika dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari verifikasi faktual partai politik, penataan daerah pemilihan, hingga penetapan perolehan kursi. Materi dilengkapi simulasi penghitungan wasted vote pada DPRD Kota, DPRD DIY, dan DPR RI.

Dalam simulasi DPRD Kota dengan alokasi 40 kursi, dari 254.381 suara sah terdapat 42.871 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dengan metode Sainte-Laguë Murni. Sementara dengan metode BPP, jumlahnya mencapai 43.348 suara.

Kegiatan juga menghadirkan Gugun El Guyanie, Ketua Program Studi S1 Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, dan Erizal, Anggota KPU Kota Yogyakarta, sebagai panelis. Gugun membahas aspek konstitusionalitas wasted vote dan kaitannya dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, sedangkan Erizal menjelaskan penerapan matematika dalam sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta memperoleh perspektif mengenai hubungan antara desain sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi, dan representasi politik. Pemahaman tersebut penting untuk melihat penyelenggaraan pemilu tidak hanya dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi keterwakilan di lembaga perwakilan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Sintia
Editor: Melisa