WASKITA Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Pemahaman Teknik Pembagian Dapil
|
Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta memperkuat kapasitas jajaran sekretariat dalam memahami teknik penataan daerah pemilihan (dapil) melalui WASKITA (Wadah Studi, Kajian, dan Inovasi Kompetensi Aparatur) bertema “Teknik Pembagian Dapil” di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta.
Pemahaman mengenai penataan dapil menjadi penting bagi jajaran sekretariat karena data kependudukan, wilayah, dan alokasi kursi merupakan bagian yang perlu dicermati dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu. Melalui WASKITA, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai konsep dan prinsip penataan dapil, tetapi juga dibekali kemampuan untuk mencermati aspek teknis yang berpotensi menjadi persoalan dalam tahapan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menekankan pentingnya penguasaan teknis pembagian dapil sebagai bagian dari kesiapan jajaran dalam mendukung kerja pengawasan. Menurutnya, pemahaman yang memadai diperlukan agar proses penataan dapil dapat dicermati secara lebih komprehensif dan potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak awal.
Materi disampaikan Anggota KPU Kota Yogyakarta, Erizal, yang menjelaskan teknik penataan dapil dan alokasi kursi dengan mempertimbangkan kondisi wilayah serta prinsip kesetaraan nilai suara. Peserta juga mempelajari prinsip penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Pembahasan turut mencakup aspek teknis yang perlu dicermati dalam penataan dapil, seperti data kependudukan, perubahan batas wilayah, alokasi kursi, penggunaan peta wilayah administrasi, penamaan dapil, serta mekanisme pengumuman rancangan penataan dapil kepada publik. Peserta juga diperkenalkan pada pencermatan data DAK Semester II Tahun 2024 dan 2025 sebagai dasar perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
Tidak berhenti pada pemaparan materi, WASKITA dilanjutkan dengan praktik simulasi pembagian dapil. Peserta dibagi menjadi dua kelompok untuk menyusun simulasi empat dan enam dapil. Praktik ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menerapkan prinsip penataan dapil sekaligus mencermati pembagian wilayah dan alokasi kursi secara langsung.
Pembelajaran tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas sekretariat dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu. Kemampuan memahami data, regulasi, serta aspek teknis penataan dapil diperlukan untuk menunjang kerja pengawasan, khususnya dalam mencermati rancangan penataan dan mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat memengaruhi prinsip keterwakilan dalam pemilu.
Melalui WASKITA, Bawaslu Kota Yogyakarta terus mendorong pengembangan kompetensi jajaran sekretariat agar mampu memberikan dukungan teknis yang lebih kuat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk dalam menghadapi tahapan penataan dapil pada pemilu mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Asti
Foto: Rofi
Editor: Melisa