Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Politik Uang, Bawaslu Ajak Pemangku Wilayah Lakukan Pengawasan

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pemangku Kepentingan di Kota Yogyakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menggelar pertemuan dengan lurah dan mantri pamong praja se-Kota Jogja di Hotel Santika Premiere, Sabtu (14/9/2024). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan pengawasan partisipatif pemangku wilayah pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala menyebut, dalam menyukseskan Pilkada penyelenggara pemilu tak bisa bekerja sendirian. Upaya menggandeng pemangku wilayah ini menjadi bagian kolaborasi Bawaslu dalam mewujudkan gelaran Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Andie menuturkan pemangku wilayah diminta untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif serta menggerakkan berbagai forum atau kelompok masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. “Misalnya menggerakkan karang taruna atau PKK untuk mengantisipasi agar minim tindakan kecurangan,” ujar Andie, Sabtu.

Andie menambahkan baik lurah maupun mantri pamong praja di wilayah diharapkan dapat turut serta dalam mencegah terjadinya politik uang. Pasalnya, politik uang menjadi salah satu kerawanan yang sempat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden dan anggota legislatif beberapa waktu lalu.

Pemangku wilayah nantinya akan menggelar deklarasi untuk menolak politik uang. Andie berharap deklarasi tak hanya menjadi sebuah seremonial, tetapi juga menjadi campaign yang kemudian bisa menular kepada warga di wilayahnya. “Ini menjadi pijakan kami kemudian meminimalkan dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada,” ujar dia.

Fenomena politik uang di Kota Jogja terbilang cukup masif. Wakil Koordinator SDM, Organisasi, Diklat, dan Data Informasi Bawaslu Kota Jogja, Siti Nurhayati menuturkan politik uang bahkan mulai berkembang menjadi berbagai modus.

Kini, politik uang tak hanya dilakukan dengan cara membangikan amplop. Berdasarkan temuannya pada Pemilu 2024 lalu, politik uang yang terjadi meliputi kegiatan bazar murah, tebus murah, hingga pembagian doorprize.

Nur mengatakan penting bagi pemangku wilayah untuk memahami segala jenis perkembangan politik uang. Pasalnya regulasi yang ada pada Pilkada berbeda dengan saat Pemilu.

Saat pemilu, hanya pemberi politik uang saja yang bisa ditindak. Sementara, saat Pilkada baik pemberi maupun penerima bisa mendapatkan sanksi. Nur pun menyebut sanksinya tak main-main.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Karena pengaruhnya sangat besar, kekhawatiran kami masyarkat tidak tahu,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Lurah Rejowinangun Nihla Purnamawati menyatakan kesiapannya dalam rangka mengawal gelaran Pilkada 2024. Dia juga menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Jogja.

Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan kepala daerah Kota Jogja.

“Kami diberikan pengetahuan dan bisa mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi berlangsungnya Pilkada 2024, sehingga pelaksanaanya bisa lebih bersih, bisa dipertanggungjawabkan dan bebas dari pelanggaran,” kata Nihla.