DUA PEKAN PELAKSANAAN KAMPANYE, BAWASLU KOTA YOGYAKARTA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN DAN KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH
|
Yogyakarta – Dua pekan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta menerima informasi adanya dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Terhadap dua informasi awal ini, Bawaslu telah melakukan penelusuran serta analisis dan menyatakan bahwa informasi dugaan pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan materiel pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menuturkan terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang terjadi, “setelah kami melakukan penulusuran dan analisis awal dapat dinyatakan bahwa kedua temuan ini tidak memenuhi syarat formal-materiel sehingga tidak dapat kami register menjadi temuan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, diketahui bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran adanya kampanye tempat ibadah di salah satu wilayah pada kecamatan di Kota Yogyakarta. Jajaran pengawas melakukan langkah pencegahan dengan telah memberikan surat imbauan sebelum dimulainya kegiatan sosialisasi oleh salah satu Paslon untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Di tempat yang berbeda, terjadi juga dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu ASN. Dari hasil pengawasan, ASN tersebut hadir dalam kegiatan pertemuan salah satu Paslon dengan salah satu organisasi. Namun dari hasil penelusuran, tidak ada dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan bukti yang ada yaitu: 1. tidak ditemukannya proses pelaksanaan kegiatan kampanye dalam kegiatan tersebut; 2. Tidak ditemukannya proses pendekatan diri kepada salah satu paslon oleh ASN tersebut; dan 3. Tidak ditemukannya unsur kesengajaan dari ASN tersebut terkait dengan keberadaannya yang membawa kendaraan dinas untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Bawaslu Kota Yogyakarta menghimbau kepada seluruh peserta Pemilihan baik dari pasangan calon maupun tim pemenangan masing masing pasangan calon untuk menghindari ataupun tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye ditempat yang dilarang yaitu salah satunya di tempat ibadah sebab ada sanksi pidana yang mengaturnya. Selain itu dalam hal Netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah Kota Yogyakarta untuk menahan diri dalam keterlibatan secara aktif pada tahapan kampanye Pemilihan Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen akan melakukan pencegahan, dan pengawasan dalam mengawal proses pelaksanaan tahapan kampanye agar dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis dan berintegritas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171