Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Demokrasi Bersama Aisyiyah, Bahas Larangan Kampanye

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, melakukan konsolidasi demokrasi bersama Aisyiyah Danurejan (15/5/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, melakukan konsolidasi demokrasi bersama Aisyiyah Danurejan (15/5/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Aisyiyah Danurejan di Masjid Al Bahrawi Tegalkemuning, Danurejan, Jumat (15/5/2026). Kegiatan tersebut membahas larangan penggunaan fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta itu menjadi forum edukasi bagi masyarakat terkait batasan kampanye yang diatur dalam regulasi kepemiluan. Bawaslu Kota Yogyakarta menekankan pentingnya menjaga netralitas fasilitas publik agar tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan integritas demokrasi.

Dalam diskusi, peserta diajak memahami bahwa fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan merupakan ruang publik yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaan ruang-ruang tersebut untuk kepentingan kampanye dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, mengatakan pemahaman mengenai larangan kampanye perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran Pemilu.

“Fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan merupakan ruang publik yang harus dijaga netralitasnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin menguatkan pemahaman masyarakat agar dapat mengenali bentuk-bentuk pelanggaran kampanye sekaligus ikut melakukan pengawasan partisipatif,” ujar Siti.

Ia menambahkan, keterlibatan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah penting untuk memperluas penyebaran informasi terkait aturan kampanye dan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga ruang publik tetap netral.

“Tempat ibadah dan lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mempersatukan, bukan menjadi sarana kepentingan politik tertentu. Karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah pencegahan yang penting,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti pentingnya pemanfaatan fasilitas publik sesuai peruntukannya serta penguatan pendidikan politik yang damai, inklusif, dan menjunjung persatuan. Selain itu, forum mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi dalam menyampaikan pesan-pesan demokrasi yang beretika dan tidak memecah belah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami larangan kampanye serta turut berperan aktif menjaga ruang publik tetap netral demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Winda
Editor: Melisa