Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Tata Cara Pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta beserta Staf Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi menghadiri dan mengikuti acara Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Tata Cara Pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY. Selasa (08/06/2021)
Berlokasi di The Alana Hotel Yogyakarta. Acara ini mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Staf yang membidangi Divisi Hukum, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Perwakilan dari penggurus Partai Politik tingkat Provinsi, dan Perwakilan dari dinas-dinas terkait.
Dibuka oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, acara ini diharapakan dapat menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan rekomendasi dan masukan terkait evaluasi aturan-aturan pemasangan APK (alat peraga kampanye) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Dilihat dari Penyelenggaran Pilkada Tahun 2020, terkait pemasangan APK masih banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kesalahpahaman informasi aturan pemasangan APK karena adanya tumpang tindih regulasi dari para pemangku kepentingan.
Berlokasi di The Alana Hotel Yogyakarta. Acara ini mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Staf yang membidangi Divisi Hukum, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Perwakilan dari penggurus Partai Politik tingkat Provinsi, dan Perwakilan dari dinas-dinas terkait.
Dibuka oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, acara ini diharapakan dapat menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan rekomendasi dan masukan terkait evaluasi aturan-aturan pemasangan APK (alat peraga kampanye) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Dilihat dari Penyelenggaran Pilkada Tahun 2020, terkait pemasangan APK masih banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kesalahpahaman informasi aturan pemasangan APK karena adanya tumpang tindih regulasi dari para pemangku kepentingan.
Tag
Berita