Evaluasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye
|
Bawaslu Kota Yogyakarta menghadiri evaluasi Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di D.I.Yogyakarta. Acara diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta di The Alana Malioboro Hotel Yogyakarta (08/06/2021).
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta, Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta yang membidangi divisi Hukum, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-D.I.Yogyakarta, perwakilan para pengurus partai politik tingkat provinsi, dan perwakilan dari dinas-dinas terkait. Narasumber dari kegiatan tersebut antara lain Siti Ghoniyatun, KPU D.I.Yogyakarta, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta, Bagus Sarwono mengatakan acara ini diharapkan dapat menjadi forum terbuka untuk mendiskusikan rekomendasi dan masukan terkait evaluasi aturan-aturan pemasangan APK pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 secara detail dan komprehensif. “Saya berharap acara ini dapat memiliki 2 fungsi, fungsi pertama adalah sebagai post electoral periode, yang berarti menjadi forum evaluasi kita bersama terkait pelaksanaan Pilkada 2020,†ungkap Bagus dalam pembukaannya.
Narasumber Dr. W Riawan Tjandra menyoroti tentang penegakan hukum terkait pelanggaran pemasangan APK yang menurutnya masih lemah, selanjutnya KPU DIY, Siti Ghoniyatun menjelaskan terkait regulasi dan aturan-aturan tentang pemasangan APK dan metode kampanye pada Pilkada 2020 lalu.