Lompat ke isi utama

Berita

Konsultasi Pengelolaan Arsip Pemilu, Bawaslu Kota Yogyakarta Kunjungi Dinas Perpustakaan Kearsipan

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kota Yogyakarta

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kota Yogyakarta pada Kamis (21/08/2025) bertempat di Kantor DPK Daerah Kota Yogyakarta. Audiensi melibatkan Ketua beserta Kepala Sekretariat dan Arsiparis Bawaslu Kota Yogyakarta bersama DPK Daerah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Suminarti selaku Arsiparis Ahli Madya beserta tim.

Tujuan dilakukan pertemuan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan Pemilu Tahun 2024 sekaligus mendukung pelaksanaan program penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola dokumen, baik fisik maupun digital, sesuai dengan standar kearsipan pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyusutan arsip penting untuk dilakukan oleh semua lembaga, terutama Bawaslu Kota Yogyakarta mempunyai banyak arsip kepemiluan. Hal ini juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas tata kelola kelembagaan Bawaslu Kota Yogyakarta.

”Pengelolaan arsip merupakan bagian dari bentuk transparansi lembaga. Penyusutan arsip penting dilakukan agar dokumen yang sudah tidak bernilai guna dapat segera diproses, sementara arsip yang memiliki nilai historis, hukum, dan pertanggungjawaban kelembagaan tetap terjaga. Adanya dukungan dari DPK, kami harap adanya pendampingan dalam pengelolaan dan penyusutan arsip,” pungkas Andie.

Pihak DPK Daerah Kota Yogyakarta memberikan arahan teknis terkait tata cara penilaian arsip inaktif Pemilu maupun Pemilihan yang jumlahnya semakin banyak dan memerlukan penanganan sesuai standar aturan. Selain itu, DPK juga menekankan bahwa arsip yang tidak memiliki nilai guna dan akan dimusnahkan, harus dilakukan penilaian internal terlebih dahulu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta lalu diajukan persetujuan oleh Bawaslu RI.

Melalui audiensi ini, DPK Daerah Kota Yogyakarta menyetujui untuk adanya pendampingan pengelolaan arsip yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan melaksanakan penilaian internal terhadap arsip inaktif hingga mengajukan permohonan personel kepada DPK untuk turut serta menjadi bagian dari Panitia Penilai Arsip.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171

Penulis: Fenti
Editor: Winda