Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Permasalahan Coklit

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih

Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Patroli Kawal Hak Pilih

Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mencatat sejumlah temuan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih. Salah satu temuan itu yakni proses coklit yang tak dilakukan sesuai prosedur. 

"Ada (Pantarlih) yang mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT, kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati.

Proses Coklit yang Pantarlih lakukan semestinya harus langsung mendatangi setiap KK. Coklit secara langsung tersebut untuk memverifikasi data pemilih yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Siti mengatakan ada sejumlah Pantarlih yang tidak Coklit langsung. Ia mengatakan pengawas di tingkat desa telah memberikan catatan atas temuan itu. 

"Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan Pantarlih di lapangan. Dan memastikan Pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," jelasnya.

Selain itu, temuan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Minggu pertama pelaksanaan Coklit yakni dilakukan tanpa menempelkan stiker. Kondisi itu terjadi karena belum semua Pantarlih mendapatkan stiker Coklit. Menurut dia, hal itu tak terjadi lagi pada pekan berikutnya. 

Kemudian Bawaslu juga dapat temuan pengawasan terhadap daftar pemilih berupa adanya data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang belum bisa dilakukan pencoretan Pantarlih. Hal itu terjadi karena belum ada dokumen pendukung untuk men-TMS-kan, seperti dokumen akta kematian. 

"Oleh karenanya Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, agar dapat dilakukan verifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih Kota Yogyakarta. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan juga ditemukan adanya pemilih yang berkependudukan Kota Yogyakarta namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP. Ia mencontohkan pemilih-pemilih yang bedol desa pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi. 

"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," ujarnya.
 

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171