Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang UCY Pelajari Penegakan Hukum Kepemiluan Bersama Bawaslu Kota Yogyakarta

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, membekali mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY dengan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu pada Kamis (18/6/2026)

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, membekali mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UCY dengan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu pada Kamis (18/6/2026)

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta membekali mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) dengan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui Polikrasi (Pojok Pengawasan dan Literasi Demokrasi) yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mengenalkan praktik penegakan hukum pemilu kepada generasi muda.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai penegakan hukum kepemiluan penting dimiliki mahasiswa, khususnya yang memiliki minat pada bidang hukum tata negara dan demokrasi.

"Penegakan hukum kepemiluan tidak hanya berbicara mengenai pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, menjunjung keadilan, dan melindungi hak konstitusional warga negara. Karena itu, penting bagi generasi muda memahami bagaimana mekanisme tersebut dijalankan oleh Bawaslu," ujar Jantan.

Pada sesi pertama, mahasiswa memperoleh materi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, mulai dari penerimaan laporan atau temuan hasil pengawasan, registrasi, kajian awal, klarifikasi, hingga tindak lanjut sesuai jenis pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui POLIKRASI, Bawaslu Kota Yogyakarta terus memperluas edukasi kepemiluan kepada berbagai kalangan, termasuk mahasiswa

Selanjutnya, peserta mempelajari mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, yakni sengketa yang terjadi antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan pada setiap tahapan pemilu. Materi juga membahas tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan, musyawarah untuk mufakat, hingga pembacaan putusan apabila tidak tercapai kesepakatan.

Menurut Jantan, penyelesaian sengketa proses pemilu mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan akuntabel dengan tetap mengutamakan musyawarah sebagai upaya penyelesaian yang efektif.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan gambaran bahwa setiap kewenangan yang dimiliki Bawaslu dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengetahui bagaimana penegakan hukum kepemiluan diterapkan dalam praktik," tambahnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai penerapan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam berbagai kasus kepemiluan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat untuk memahami implementasi regulasi kepemiluan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Melalui Polikrasi, Bawaslu Kota Yogyakarta terus memperluas edukasi kepemiluan kepada berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi demokrasi, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang berintegritas dan berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Rahma
Foto: Rofi
Editor: Winda