Mahasiswa UAD Pelajari Hukum dan Sengketa Pemilu Bersama Bawaslu Kota Yogyakarta
|
Yogyakarta — Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa dan Siti Nurhayati, menjadi narasumber dalam Kuliah Pakar Mata Kuliah Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sabtu (13/6/2026) di Kampus 4 UAD. Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum pemilu dan penyelesaian sengketa kepemiluan secara langsung dari perspektif lembaga pengawas pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan berbagai aspek penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari jenis sengketa, mekanisme penyelesaian, hingga kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu.
“Sengketa pemilu bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar Jantan.
Melalui berbagai contoh kasus, mahasiswa diajak memahami bagaimana sengketa dapat muncul dalam setiap tahapan pemilu serta mekanisme mediasi dan adjudikasi yang dijalankan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan materi bertajuk Hukum Pemilu sebagai Laboratorium Praktik Ilmu Hukum. Menurutnya, hukum pemilu menjadi ruang pembelajaran yang mempertemukan berbagai cabang ilmu hukum dalam satu peristiwa hukum yang kompleks.
“Hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi,” kata Nurhayati.
Selain membahas aspek normatif, peserta juga mendiskusikan berbagai tantangan hukum pemilu di era digital, seperti penyebaran disinformasi, hoaks politik, kampanye di ruang digital, penggunaan kecerdasan buatan, hingga pembuktian elektronik dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta turut memperkenalkan berbagai peluang kolaborasi akademik, antara lain program magang, penelitian, kajian ilmiah, serta pendidikan pengawasan partisipatif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi demokrasi dan kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diajukan mahasiswa, termasuk isu-isu kepemiluan yang berkembang di tengah masyarakat. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami praktik penyelenggaraan pemilu dan pengawasan demokrasi secara lebih mendalam.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat guna mendukung pengembangan pendidikan demokrasi, penelitian kepemiluan, dan pengawasan partisipatif berbasis kampus.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171
Penulis dan Foto: Jupriadi
Editor: Winda