Mewujudkan Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 dengan tujuan mewujudkan “Tritujuan Hukum melalui Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara dilaksanakan di Hotel Phoenix Yogyakarta yang dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, Sekretariat Panwaslucam se-Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, civitas akademika dan Binda.
Pada hari pertama (28/2/2023) acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Bawaslu Yogyakarta Tri Agus Inharto, S.H yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengembangan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan se Kota Yogyakarta terhadap hukum acara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Agus Muhammad Yasin, S.Sos., M.H membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang “Peran Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu” oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo Labib Muttaqin S.H, M.H. presentasi yang dilakukan ada tiga poin penting yang dijelaskan yaitu Rule Making, Rule Applications, dan Rule of Adjustification.
Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi “Tehknik-Tehknik Mediasi” oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H.,M.Hum menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum khususnya di Bab II. Sengketa antar peserta pemilu yang menjelaskan tentang kewenangan penyelesaian sengketa dengan acara cepat tersebut bisa dilakukan di tempat kejadian dan pada hari yang sama saat sengketa tersebut terjadi untuk memudahkan aksebilitas kewenangan tersebut Bawaslu Kab/Kota bisa memberi mandat kepada Panwaslucam untuk melakukan proses penyelesaian dan juga bisa melibatkan tokoh masyarakat sekitar. Pada intinya mediasi sengketa Pemilu dilakukan dengan senyaman mungkin agar keberhasilan mediasi tercapai.